- Tim Tvonenews/Julio Trisaputra
Serahkan Memori Banding Terdakwa Rahmat Effendi, KPK Harap Majelis Hakim Putuskan Hasil Sesuai dengan Tuntutan Tim Jaksa
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyerahkan memori banding bagi terdakwa kasus suap jual beli jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa KPK, Siswhandono pada (7/11/2022) telah selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Ali mengatakan, hal yang menjadi pokok materi banding yang disampaikan Tim Jaksa kepada Majelis Hakil Pengadilan Tinggi itu, antara lain terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.
Tim Jaksa, ucap Ali, meyakini bahwa Rahmat Effendi sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, memiliki peran dalam meminta uang kepada instansi dan perusaahan yang mengurus proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi, dimana Tim Jaksa menyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan terkait peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," papar dia.
Ali melanjutkan, keyakinan Tim Jaksa itu semakin diperkuat dengan adanya pihak lain yang melihat politikus partai Golkar tersebut meminta uang kepada kontraktor pembangunan Masjid Arryasakha.
"Pemberian uang oleh pihak lain yang karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," jelas dia.
Selain itu, tambahnya, KPK juga meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi dalam perkara suap dan TPPU ini.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa," pungkasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun, ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan bagi Pepen berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Pun, hukuman yang diberikan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk memvonis Rahmat Effendi selama sembilan tahun enam bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (rpi/ree)