Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • Antara/Reno Esnir

Komisi II DPR Tegaskan Tetap Mengundi Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024

Senin, 7 November 2022 - 21:03 WIB

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan tidak ada perubahan terkait penetapan nomor urut partai politik (parpol) di Pemilu 2024.

Ketua DPP PKS ini mengatakan nomor urut parpol tetap akan melalui pengundian. Meskipun ada usulan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menggunakan nomor urut lama.

"Untuk nomer urut walaupun ada ide dari Bu Megawati segala macam tidak berubah," kata Mardani, Senin (7/11/2022).

Ia menjelaskan aturan soal nomor urut parpol ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Bahwa setiap pemilu nomer urut partai diundi," imbuhnya.

Dia menjelaskan undian tersebut akan dilakukan setelah penetapan parpol dan sebelum pengesahan parpol yang layak mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengatakan dirinya pernah mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar nomor partai politik peserta Pemilu 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019.

“Sebagai pimpinan partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan. Nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Megawati mengatakan PDIP menyampaikan usulan itu kepada KPU dan Presiden Jokowi di acara pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali karena ini mengikat dengan masalah perundangan," ujarnya.

Dia mengatakan berdasarkan pengalaman pada dua kali pemilu, pergantian nomor urut menjadi beban bagi partai meskipun tanda gambar tetap sama.

"Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” katanya. (saa/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral