Tersangka baru kasus korupsi impor garam industri.
Sumber :
  • Kejagung

Soal Dugaan Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Senin, 7 November 2022 - 20:14 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka berinisial SW alias ST terkait kasus dugaan korupsi impor garam industri yang diselidiki pada 2016-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya mengungkap peran SW alias ST yang mana menjabat sebagai Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Menurut dia, tersangka SW alias ST ialah mengalihkan garam impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi.

"Mengalihkan garam impor yang peruntukannya didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI. Namun, dialihkan menjadi garam konsumsi," ujar Kuntadi dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Dia menjelaskan pihaknya telah menangkap dan menahan tersangka SW alias ST hingga 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-49/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.

"Penahanan dilakukan hingga 26 November 2022. Tersangka juga diduga memberikan sesuatu kepada pejabat Kemenperin," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral