- Kolase tvonenews.com / Tvonenews.com / Muhammad Bagas
Bersaksi, Ayah Brigadir J Sebut Gerombolan Polisi Masuk Pakai Sepatu dan Minta HP Dimatikan Seusai Pemakaman Yosua
Jakarta - Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun sidang terbaru, Ayah Brigadir J sebut gerombolan polisi masuk pakai sepatu dan minta HP dimatikan seusai pemakaman Yosua, Rabu (2/11/2022).
Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri ini telah menyita perhatian publik selama tiga bulan terakhir. Karena belum terungkapnya beberapa fakta, motif dibalik pembunuhan Brigadir J hingga terlibatnya sejumlah anggota polisi dalam perintangan proses penyidikan.
Bersaksi, Ayah Brigadir J sebut gerombolan polisi masuk pakai sepatu dan minta HP dimatikan seusai pemakaman Yosua.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkap fakta tentang segerombolan polisi berseragam dinas masuk ke dalam rumahnya usai pemakaman Brigadir J.
Samuel mengatakan sejumlah orang tersebut berasal dari Propam Polri yang dipimpin langsung oleh Hendra Kurniawan.
Saat berada di dalam rumah, anggota kepolisian langsung menutup gorden rumah dan meminta anggota keluarga mematikan ponsel.
"Secara tiba-tiba datang gerombolan ke ruang sebelah ke tempat keponakan, secara tidak ada sopan santun, menggeruduk, masuk pakai sepatu, disuruh tutup gordeng. Ini siapa enggak boleh di sini orang lain, harus keluarga inti, hape tidak boleh dihidupin," ujar Samuel Hutabarat saat hadir sebagai saksi di sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).
Samuel Hutabarat yang mengaku saat itu tengah istirahat di ruang lain langsung mendatangi gerombolan polisi tersebut untuk menanyakan maksud dan tujuannya.
"Saya datangi, tanya ada apa masuk ke rumah orang enggak ada tata krama, katanya jangan ada yang posting dan sebagainya," lanjutnya.
Ia juga bertemu dengan Hendra Kurniawan hari itu. Menurutnya saat itu Hendra Kurniawan mengatakan maksud tujuan mereka datang adalah untuk menjelaskan kronologi meninggalnya Brigadir J.
"Saya lihat gerombolan pak Hendra datang lagi. Brigjen Hendra dari Propam, Hendra Kurniawan untuk menjelaskan kronologi katanya. (Hendra Kurniawan) pakai pakaian lengkap. Saya lihat sepintas ramai, cukup ramai itu enggak ada yang buka sepatu," jelas Samuel.
Ditanya tentang siapa saja sosok yang datang ke kediamannya usai pemakaman Brigadir J, Samuel mengaku kurang mengingat siapa saja nama-namanya.
"Lupa saya namanya, biar lebih jelas tanya ke pak Hendra tahu dia semua siapa namanya," jawabnya.
Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo
Kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berlanjut. Sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E dengan agenda pemberian keterangan saksi telah berlangsung pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sidang tersebut dijalankan bersama saksi dari 4 kluster, yakni saksi rumah Saguling, Bangka, Duren Tiga, dan ajudan Ferdy Sambo.
Susi, sebagai salah seorang saksi yang juga merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo diminta untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
Namun dari keterangannya banyak ditemukan kejanggalan dan kebohongan, hal ini juga telah diakui oleh Bharada E. Sehingga keterangan yang Susi berikan saat di persidangan berbeda dengan keterangan polisi yang telah tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Atas keterangannya yang berkelit tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencurigai Susi sedang mengenakan Handsfree saat memberikan saksi di PN Jaksel.
JPU Curiga Susi ART Ferdy Sambo Pakai Handsfree
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencurigai Susi, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang berperan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Susi memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E. Namun, keterangan saksi dinilai berbohong lantaran jawabannya yang berkelit.
JPU curiga terhadap Susi mengenakan handsfree atau perangkat audio jarak jauh saat persidangan. Hal ini karena JPU menduga ia diberi arahan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Susi dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E, pada Senin (31/10/2022).
Kecurigaan ini muncul, sebab Susi selalu memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat sidang berlangsung. Susi pun menjawab bahwa ia tidak memakai handsfree.
“Tidak ada,” jawab Susi.
“Dipastikan itu tidak ada?” Kata JPU.
Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga. (lpk/ree/viva/ind)