Ilustrasi obat sirop.
Sumber :
  • Viva.co.id

KPAI Dorong Proses Hukum Perusahaan Obat Sirop Nakal: Jangan Sampai Masuk Angin dan Pelaku Kabur

Selasa, 1 November 2022 - 10:32 WIB

Jakarta - Dukungan terhadap langkah tegas BPOM memberi sanksi dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Tentu penindakan atas pelanggaran industri farmasi yang sudah disampaikan BPOM harus tegak lurus, karena sudah sangat terang benderang penyebabnya," kata Komisioner Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

Dia mengingatkan agar kasus peredaran obat sirop tersebut harus dikawal tuntas. Sebab, ada ratusan kematian anak Indonesia yang dipicu konsumsi obat sirop mengandung racun mematikan.

"Jangan sampai kasusnya masuk angin, karena ada amanah ratusan kematian dan tangisan pedih keluarga korban," ungkapnya.

Dia juga mendorong agar proses hukum terhadap industri farmasi nakal segera bergulir. Proses hukum yang ditempuh BPOM terhadap perusahaan farmasi nakal itu penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kerja BPOM dan memberi rasa keadilan terhadap korban.

"Tentu perlu menyegerakan proses hukum, dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat pada dunia pengawasan obat dan makanan. Proses hukum yang tegak lurus, juga menjadi bagian pemulihan keluarga korban," katanya.

Dia juga berharap segera pihak-pihak yang disebut BPOM bertanggung jawab. Sebab, perlu menjadi pembelajaran yang membawa efek jera bagi industri farmasi, apalagi peredaran obat yang mengandung zat berbahaya ini, disinyalir terjadi sejak pandemi.

"Jangan sampai pelakunya kabur, atau ada upaya pengalihan kasus, dengan melaporkan pihak yang memasok zat tersebut ke industri farmasi," ujarnya. (rpi/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral