- instagram/Anne Ratna Mustika
Anne Ratna Mustika: Saya Tidak Akan Berani Menggugat Cerai, Kalau Dedi Mulyadi Tidak Melanggar
Jakarta - Bupati Purwakata, Anne Ratna Mustika mengajukan gugatan cerai kepada sang suami, Dedi Mulyadi pada tanggal 19 September 2022. Sidang gugatan cerai telah digelar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan agenda mediasi.
Hal tersebut cukup menyita perhatian publik dan menyimpan tanda tanya bersar terkait alasan gugatan dan permasalahan yang menyebabkan keretakan dalam rumah tangga keluarga pasangan Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika.
Namun, Bupati Purwakarta tersebut akhirnya buka suara dan memberikan sedikit penjelasan mengenai alasan dirinya menggugat cerai sang suami Dedi Mulyadi.
Dengan gamblang, Anne mengungkapkan bahwa alasan dirinya menggugat cerai Dedi Mulyadi karena sudah melanggar syariat Islam
"Yah alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan beragama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam," ujar Bupati Anne di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Kamis 27 Oktober 2022 dikutip dari viva.
Anne Ratna Mustika juga menegaskan bahwa dia tidak berani melakukan gugatan cerai bila sang suami, Dedi Mulyadi tidak melanggar syariat Islam. Namun, Bupati Purwakarta tersebut enggan merinci terkait syariat yang dilanggar sang suami.
"Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kehadiran Dedi Mulyadi dalam proses mediasi tersebut akan membantu dirinya untuk mempercepat proses gugatan cerai yang tengah berlangsung.
"Berharap akan mempercepat proses," ujar Neng Anne saat ditanya mengenai kehadiran Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi Curhat Dicerai Istri Usai Tak Lagi Jadi Bupati
Dedi Mulyadi (dok. DPR)
Setelah kurang lebih satu jam mediasi, akhirnya sidang dinyatakan usai. Ditemui usai sidang mediasi, Anne berharap sidang tersebut segera selesai.
"Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya," ujar Anne.
Tak lama, Dedi pun keluar dari ruang sidang. Saat ditanya tanggapannya soal proses perceraian ia menyebut selama ini tak pernah menggugat sang istri. Namun secara tiba-tiba ia kini justru digugat cerai.
"Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat enggak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya digugat cerai," katanya.
Pria yang juga Anggota DPR RI itu mengatakan saat ini belum masuk pada pembahasan materi. Menurutnya tadi hanya proses mediasi antara kedua belah pihak.
Menurut Dedi, materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.
"Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik," katanya.
Terakhir, Dedi juga menyampaikan hakikat sebagai pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi.
Sidang akan dilanjutkan pada awal Bulan November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya atau dua minggu setelahnya giliran Kang Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.
Anne Ratna Mustika pakai pelat palsu
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ist.)
Kabar terbaru, orang nomor satu di Purwakarta, Anne Ratna Mustika dikabarkan terancam 5 tahun penjara, karena diduga memakai mobil pribadi dengan pelat nomor polisi palsu.
Dilansir dari laman VIVA.co.id, Bupati Anne belakangan ini sedang disibukan dengan sidang gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.
Saat menghadiri sidang, Bupati Anne kerap menggunakan mobil pribadinya, yakni sedan Honda Accord berwarna hitam, dengan pelat nomor polisi D 1191 TEK.
Diduga pelat nomor mobil tersebut palsu. Pasalnya dicek di aplikasi Sambara, nomor polisi D 1191 TEK tidak ditemukan. Bahkan yang paling mengejutkan, dari pihak Samsat juga membenarkan jika nomor kendaraan itu tidak terdata.
"Setelah saya cek di komputer Samsat, tidak ditemukan datanya," ujar salah seorang anggota kepolisian yang menjabat Baur, melalui sambungan seluler, dikutip dari VIVA.co.id, Sabtu (29/10/2022).
Menyikapi tindakan orang nomor satu di Purwakarta itu, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB), Asep Saepudin, mencoba konfirmasi ke Samsat Provinsi Jawa Barat.
"Menurut keterangan dari kolega saya nomor polisi mobil yang dipakai Bupati Purwakarta tersebut tidak terdata, namun kita akan pastikan kembali masalah plat nomor D 1191 TEK tersebut," ungkap Asep.
Sambungnya menuturkan, bila dugaan benar Bupati Anne menggunakan pelat nomor palsu, tentunya GMPB tak akan tinggal diam. Ia juga sebutkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat pengaduan ke Mabes Polri atau ke Polda Jabar, apabila benar nomor pelat polisi mobil Bupati itu palsu.
Kemudian, ia katakan, hal tersebut dilakukan, agar bisa memberikan efek jera dan sebagai contoh kepada setiap kepala daerah atau bupati yang nakal.
"Nanti bila terbukti palsu, saya akan langsung membuat pengaduan masyarakat. Nanti di kabarin," pungkanya.
Untuk diketahui, bila benar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggunakan kendaraan mobil dengan pelat nomor polisi palsu, maka ancaman hukumnya tidak main-main di atas 5 Tahun penjara.
Hal itu sebagaimana pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 Tahun. (ind/aag/Mzn)
Dapatkan informasi lainnya di YouTube tvOnenews.com: