Brigadir J dan Mahareza Rizky Hutabarat (adik kandung Brigadir J)..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Reza Hutabarat Ungkap Mendengar Bisikan saat Berdoa untuk Brigadir J di RS hingga Larangan Tak Boleh Lihat Jenazah

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 17:14 WIB

Jakarta - Drama kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Adapun kini, Reza Hutabarat ungkap mendengar bisikan saat berdoa untuk Brigadir J di RS hingga larangan tak boleh lihat jenazah, Sabtu (29/10/2022).

Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri bergulir selama tiga bulan terakhir. Karena belum terungkapnya beberapa fakta, motif dibalik pembunuhan Brigadir J hingga terlibatnya sejumlah anggota polisi dalam perintangan proses penyidikan.

Reza Hutabarat Ungkap Mendengar Bisikan saat Berdoa untuk Brigadir J di RS hingga Larangan Tak Boleh Lihat Jenazah.

Adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat memang sempat tak dibolehkan melihat jasad kakak kandungnya itu saat berada di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Dalam kejadian tersebut, Mahareza seringkali meminta kepada anggota Provos yang menjaga kawalan jenazah Brigadir J untuk melihat kakak kandungnya untuk terkahir kalinya. Saat itu, Mahareza pun menginginkan memakaikan kakak kandungnya pakaian sebelum dimasukan ke dalam peti mati.

Meski demikian, anggota provos tersebut tak kunjung perbolehkan Mahareza. Alhasil, Mahareza dapat melihat mendiang hanya tepat pada bagian wajah sebelum akhirnya ditutup oleh dokter forensik. 

Namun, ada sebuah kejadian janggal yang dirasakan oleh Mahareza. Ketika tengah mendoakan Brigadir J. Terdengar sebuah bisikan dari belakang telinga Mahareza.

"Pas masuk (ruangan di Rumah Sakit) cuma lihat bagian kepala saja karena belum ditutup petinya. Nah pakaiannya udah rapih di dalam peti, terus aku berdoa kaya berdoa untuk almarhum tenang," ujar Mahareza dikutip dari Youtube Kompas TV.

"Nah pas berdoa itu di belakang aku kaya ada yang nyeletuk ‘udah belom si’. Ini orang lagi berdoa kaya terganggu juga tapi bodo amat dah karena lagi berdoa," sambung dia.

Kemudian, awalnya Mahareza sempat meminta kepada dokter forensik untuk melihat kakak kandung sambil memakaikan pakaian untuk terkahir kalinya.  

Dokter awalnya membolehkan hingga akhirnya mendapat sebuah larangan dari anggota provos yang bertugas menjaga jasad Yosua. 
"Dokter sempat mau ceritain kronologinya inilah hasil autopsinya. Eh langsung di cut, saya lupa yang cut. Cuma pangkatnya Kombes pakaiannya provos," kata Mahareza.

Sebelumnya, Mahareza sempat menangis sedih saat bercerita dirinya sempat dilarang melihat jasad Brigadir J oleh seorang polisi berpangkat Kombes di hadapan Majelis Hakim.

"Ketika saya menunggu (jenazah Brigadir J), Kombes tersebut sempat menghalangi saya untuk melihat. Kombes siapa, saya lupa," ujar Mahareza di depan hakim. 

"Saya izin, izin pengen melihat terakhir abang saya," sambungnya sambil menangis.

Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.  

Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.  

Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.  

Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga. (viva/ind)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral