news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

AKBP Arif Rahman Arifin usai sidang kasus Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Ajukan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Minta Arif Rachman Arifin Dibebaskan dari Tahanan

Arif Rachman arifin selaku terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J ajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaannya oleh JPU
Jumat, 28 Oktober 2022 - 14:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Arif Rachman Arifin selaku terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih dalam agenda sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," kata Junaedi kepada Majelis Hakim PN Jaksel, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Junaedi menuturkan surat dakwaan oleh JPU tersebut dinilai pihaknya prematur hingga tidak sah. 

Sehingga pihaknya meminta terdakwa Arif Rachman Arifin untuk dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan harkat martabatnya. 

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata Junaedi.

"Memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan bagi Arif Rahman Arifin selaku eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel membacakan dakwaan berupa telepon milik pelaku obstruction of justice (OOJ), Arif Rahman Arifin yang berdering pasca dua hari meninggalnya Brigadir J. 

Dalam bacaan dakwaan itu panggilan teesebut bersumber dari eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan. 

Hendra meminta Arif untuk menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan guna membuat folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Di mana, hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Usai telepon tersebut, ponsel Arif kembali berdering dengan panggilan masuk berasal dari otak pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral