Penggunan Obat Sirop.
Sumber :
  • Istimewa

Klaim Fomepizole Obat Penawar Ampuh Untuk Gagal Ginjal Akut, Menkes Budi Akan Bagikan Secara Gratis

Rabu, 26 Oktober 2022 - 23:53 WIB

Jakarta - Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat cair atau sirop.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Jubir Kemenkes), M Syahril dikutip pada Rabu (26/10/2022).

Kata Syahril, perihal tersebut telah tertuang dalam surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Syahril memastikan obat ini tidak mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' jelas Syahril.

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop," ujarnya.

Dia menerangkan, pernyataan itu berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral