Rilis Kasus.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Terungkap! Siti Elina Pantau Istana Presiden Sebanyak 3 Kali Sebelum Bawa Pistol Hingga Mencoba Menerobosnya

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:13 WIB

Jakarta - Siti Elina didapati menenteng senja api (senpi) hingga mencoba menerobos Istana Presiden di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Selasa (25/10/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Siti telah terlebih dahulu memantau kawasan Istana Presiden sebelum nekat melangsungkan aksinya tersebut. 

Bahkan, pihak kepolisian mendapati bukti jika tersangka telah melakukan pemantauan kawasan Istana Presiden lebih dari satu kali. 

"Ternyata yang bersangkutan sudah 3 kali datang ke wilayah Istana," kata Hengky di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Hengky mengatakan Siti melangsungkan aksi nekat tersebut dengan menargetkan untuk dapat bertemu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

"Dia datang ke istana sebenarnya tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi," kata Hendky dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Kata Hengki sosok wanita berpistol itu sengaja mendatangi Istana Presiden guna bertemu Presiden RI Jokowi dengan cara menerobos penjagaan. 

Menurutnya tujuan tersangka untuk menyampaikan ke Presiden terkait pemahaman islam yang perlu menjadi dasar bagi negara Indonesia. 

"Ingin bertemu Pak Jokowi untuk menyampaikan bahwa Indonesia ini salah karena dasarnya bukan islam tapi ideologinya Pancasila," ungkapnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka terhadap wanita yang nekat menerobos Istana Presiden RI bermodalkan senjata api (senpi) pada Selasa (25/10/2022).

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi persnya pada. 

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022). 

Zulpan menuturkan tersangka tersebut beridentitas Siti Ellina merupakan warga Jakarta Utara. 

Menurutnya pihaknya turut serta menangkap dua orang lain pria berinisial BU dan JM terkait hubungannya dengan wanita penerobos Istana Presiden yang bermodalkan senpi . 

"BU dan JM juga tersangka," katanya. 

Adapun para tersangkan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. 

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman keterkaitan terorisme dalam kasus wanita yang menerobos Istana Presiden bermodalkan senpi. (raa/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral