- Tim tvOne/Rizki Amana
Terkuak! Siti Elina Perempuan Penerobos Istana Eks HTI dan Terafiliasi NII
Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri turut dilibatkan dalam kasus wanita berpistol Siti Elina yang mencoba menerobos ring satu Istana Presiden di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Selasa (25/10/2022).
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan usai didapati mencoba menerobos Istana Presiden, puhak Densus 88 Antiteror Polri turut serta melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada tersangka.
Alhasil pihak Densus 88 Antiteror Polri mendapati tersangka turut serta terafiliasi jaringan radikalisme Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta Negara Islam Indonesia (NII).
"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara medsos media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Aswin menuturkan selain sosok wanita tersebut pihaknya turut serta melakukan penangkapan terhadap dua pria yang masing-masing berinisial BU dan JM.
Menurutnya kedua pria yang ditangkap itu turut serta terafilisan dengan kelompok radikalisem HTI dan NII.
"Setelah pemeriksaan akun atau analis dilakukan ditemukan dua orang lainnya yang juga terhubung dengan kelompok NII Jakarta, yaitu seorang dengan atas nama BU dan atas nama JM," pungkasnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka terhadap wanita yang nekat menerobos Istana Presiden RI bermodalkan senjata api (senpi) pada Selasa (25/10/2022).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi persnya pada.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Zulpan menuturkan tersangka tersebut beridentitas Siti Ellina merupakan warga Jakarta Utara.
Menurutnya pihaknya turut serta menangkap dua orang lain pria berinisial BU dan JM terkait hubungannya dengan wanita penerobos Istana Presiden yang bermodalkan senpi .
"BU dan JM juga tersangka," katanya.
Adapun para tersangkan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman keterkaitan terorisme dalam kasus wanita yang menerobos Istana Presiden bermodalkan senpi. (raa/ebs)