news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ricky Rizal tiba di Pengadilan Negeri, untuk menjalani sidang Kasus Obstruction of Justice, di PN.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Eksepsi Ditolak Hakim, Bripka Ricky Rizal Siap Bertemu Keluarga Brigadir J, Nih Persiapannya

Terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo kembali menjalani sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Terdakwa Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal Wibowo kembali menjalani sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Hasilnya, hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.

Erman Umar mengaku pihaknya menerima seluruh keputusan hakim untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi, yang mana keluarga Brigadir J dihadirkan pada Rabu (2/11/2022).

Menurutnya, tidak ada persiapan khusus untuk mendengar pembuktian atau kesaksian dari para saksi.

"Tidak ada. Cuman saya samapaikan bagaimana pertemuan itu sudah pasti. Bagaimanapun dia merasa seorang anak, ibu juga, seorang teman meninggal," ujar Erman di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Erman menjelaskan Bripka Ricky Rizal mengucapkan belasungkawa terhadap kematian Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Menurut dia, kliennya tersebut akan menyampaikan sesuatu kepada keluarga mendiang Yosua.

"Pasti dia menyampaikan belasungkawa langsung. Mungkin juga menyampaikan bahwa dia tidak dapat berbuat apa-apa dan nggak bisa mencegah kejadian itu," jelasnya.

Selain itu, Erman menegaskan Ricky Rizal kemungkinan besar bakal mengikuti Bharada E yang meminta maaf langsung kepada keluarga Brigadir J.

"Kalau (maaf) langsung, ya, pasti, lah. Artinya bukan maaf dia telah salah, tetapi tidak bisa berbuat sesuatu yang tidak bisa dicegah," imbuhnya.

12 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Bharada E

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terdakwa Bharada E terdapat 12 saksi  yang akan dihadirkan, saksi tersebut diantaranya Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak. 

Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi tersebut akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.

“Insha Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan,”kata Syarief.

Informasi serupa juga disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, seluruh saksi dari pihak korban atau keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral