Ferdy Sambo menjalani sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Nasib Ferdy Sambo Cs Diputuskan Majelis Hakim di PN Jaksel Hari Ini

Rabu, 26 Oktober 2022 - 08:41 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan sela terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Nasib Ferdy Sambo Cs itu akan ditentukan majelis hakim yang mana dijadwalkan hari ini di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (26/10/2022) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU, Kamis (20/10/2022) lalu.

Selain itu, jaksa ingin majelis hakim melanjutkan sidang atas terdakwa Ferdy Sambo karena surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

Adapun Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo─Putri Candrawathi─juga akan menghadapi sidang putusan sela di PN Jaksel hari ini.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral