- Tvonenews.com/Muhammad Bagas
Sidang Pemeriksaan Saksi dengan Terdakwa Bharada E Sempat Berhenti Dua Kali Akibat Pengunjung Live Menggunakan Handphone
Pada sidang itu, Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Mewakili Bharada E, tim penasihat hukum Bharada E mengatakan dakwaan JPU sudah cermat dan tepat.
“Terkait dakwaan yang disampaikan JPU ada beberapa catatan dari kami. Dakwaan sudah cermat dan tepat,” ujarnya.
Selanjutnya dia mengatakan, “Kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Kami putuskan tidak ada usulan eksepsi [nota keberatan]”.
Bharada E menutup sidang pembacaan dakwaan dengan menyampaikan rasa belasungkawa dan maafnya kepada keluarga Brigadir J.
“Saya sampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos (Yosua Hutabarat). Semoga Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus,” kata Bharada E.
Dia juga mengatakan, “Saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya hanyalah seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah dari seorang jenderal”.
Bharada E Meminta Maaf Kepada Keluarga Brigadir J
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Richard Eliezer atau Bharada E ungkapkan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Aksi Bharada E ini menjadi perhatian, selain tak dilakukan terdakwa lainnya, raut wajah Bharada E juga tampak sedih saat mengungkapkan perasaannya tersebut.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi permohonan maaf Bharada E yang tak mampu menolak perintah atasannya Ferdy Sambo. Menurutnya, pihak keluarga Brigadir J sudah memaafkannya.