- Kolase tim tvonenews.com
Tersenyum di Lift saat Bawa Mayat Korban, Terkuak Masa Lalu Rudolf Tobing, Sering Alami Hal Ini
Jakarta - Sosok pembunuh seorang wanita yang ditemukan di kolong Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) akhirnya ditangkap polisi. Pria plontos bernama Rudolf Tobing telah ditangkap polisi.
Rudolf Tobing merupakan terduga pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di kolong Tol Becakayu.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan seorang mayat wanita yang ditemukan di kolong Tol Becakayu, polisi mendapati fakta baru mengenai pelaku Rudolf Tobing.
Rudolf Tobing, Pembunuh wanita di kolong Tol Becakayu. (Kolase tvOnenews.com)
Masa Lalu Rudolf Tobing Sering Alami Kekerasan
Polisi mendapati fakta Rudolf selaku pelaku pembunuhan dan pembuangan mayat wanita berinisial AYR di kolong Tol Becak Kayu, Pondok Gede, Kota Bekasi sempat memiliki trauma aksi kekerasan saat masih kecil.
Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan hal itu didapati usai pihaknya melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku.
"Sementara pelaku ini mempunyai trauma masa kecil. Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-ledak," kata Panji saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Panjiyoga mengatakan pengakuan tersebut membuat fakta baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan wanita berinisial AYR. Sebab, psikologi mendapati adanya trauma terhadap pelaku pembunuhan dan pembuangan mayat wanita itu.
"Kami menemukan adanya fakta baru dibalik kasus ini," ungkapnya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat perempuan di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022). Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR.
Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam. Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku Rudolf Toing Tercatat Pernah Menjadi Pendeta Muda
Diketahui bahwa Rudolf Tobing pelaku pembunuh wanita berinisial AYR di kolong Tol Becak Kayu, Kota Bekasi ternyata sempat tercatat sebagai pendeta muda.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa sang pelaku tercatat pernah menjadi pendeta muda. Begini penjelasan polisi.
Hal itu disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Menurutnya keterangan tersebut didapat pihak kepolisian dari pengakuan pelaku saat pemeriksaan berlangsung.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia pernah menjadi pendeta muda," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Panjiyoga menuturkan pelaku mengaku sempat menjadi pendeta muda pada sebuah gereja yang terletak di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku yang sempat menjadi pendeta muda itu.
"Pengakuan tersangka pernah menjadi pelayan di gereja ini masih didalami lagi," ungkapnya.
Pelaku Ditangkap saat Menjual Laptop Milik Korban
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat wanita di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022).
Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR.
Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.
Usai Membunuh, Pelaku Rudolf Tobing Merasa Senang
Makna Senyuman Rudolf Tobing Seusai Menghabisi Nyawa Icha dan Bungkus Pakai Plastik. (Viva)
Rekaman CCTV pembunuh seorang wanita yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becak Kayu, Pondok Gede, Kota Bekasi viral pada sejumlah akun media sosial.
Dalam video tersebut sosok pembunuh yang diketahui berinisial Rudolf terekam mendorong troli berisikan mayat wanita yang dibungkus dengan plastik hitam.
Bahkan, pelaku dengan santainya mendorong troli memasuki lift pada sebuah apartemen di kawasan Jakarta dan sempat melempar senyuman kepada sejumlah penghuni.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap arti senyuman dan gelagat santai pelaku pembunuhan tersebut.
Menurutnya sang pelaku merasa puas usai menghabisi nyawa dari wanita rekan kerjanya itu.
"Menurut keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena target sudah tercapai dibunuh," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga turut serta mengungkapkan hal senada dengan Hengki.
Menurutnya gelagat santai dan senyuman dari Rudolf melambangkan kepuasan tersendiri baginya saat berhasil menghabisi nyawa korbannya.
"Dia senang mission accomplish," kata Yoga.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat perempuan di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022).
Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR.
Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(muu/ind/rka/pdm)