news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

Ini Incaran Utama Tim Kuasa Hukum Bharada E untuk Meringankan Tuntutan Sanksi Terhadap Klinennya

Richard Eliezer alias Bharada E merupakan terdakwa sekaligus saksi kunci kasus Brigadir J yang juga telah mengajukan diri sebaga justice collaborator ke LPSK
Minggu, 23 Oktober 2022 - 11:14 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Richard Eliezer alias Bharada E merupakan terdakwa sekaligus saksi kunci kasus Brigadir J yang juga telah mengajukan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Dengan situasi Bharada E seperti itu, bukan tidak mungkin pihaknya akan mendapatkan keringanan sanksi atau bahkan bebas, sebagaimana yang ditargetkan oleh Eliezer dan tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki target tinggi dalam persidangan nantinya, yakni berusaha membela kliennya hingga bebas. 

"Target kami (Bharada E) bebas," kata Ronny Talapessy seusai dihubungi, Kamis (6/10/2022). Ronny juga menjelaskan kemungkinan bagi Bharada E untuk bebas terbuka lebar, terutama setelah mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya memastikan Bharada E tetap konsisten dengan pernyataannya dan akan dikeluarkan ketika persidangan berlangsung. 

"Ya, nanti kita lihat di pengadilan. Namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kami akan maksimalkan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa," jelasnya. 

Selain itu, Ronny juga menegaskan pihaknya akan fokus memberikan pembelaan kepada Bharada E untuk melawan Ferdy Sambo. Diantaranya adalah soal Pasal 51 ayat 1 KUHP. 

"Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, ya, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," imbuhnya. 

Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut; “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.” 

Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.” 

Pihak keluarga menghapus trauma dan menguatkan Bharada E


Bharada E dan Ronny Talapessy (tvOne/Muhammad Bagas)

Ronny Talapessy juga mengatakan, Bharada E telah bertemu dengan pihak keluarga yang berada di Manado, Sulawesi Utara.

Menurut dia, keluarga Bharada E telah bertemu langsung sebelum penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10) kemarin.

"Sudah, (Richard dan keluarga,red) sudah bertemu. Saya ikut mendampingi," ujar Ronny seusai dikonfirmasi, Kamis (6/10).

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral