news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

Mencengangkan! Awal Petaka Kematian Brigadir J, Kamaruddin Ungkap Putri Candrawathi Gagal Goda Sang Ajudan

Putri Candrawathi didesak Kuat Ma’ruf untuk lapor ke Ferdy Sambo soal Brigadir J. Keluarga Yosua lawan balik, sebut Putri jengkel karena gagal goda si ajudan.
Jumat, 21 Oktober 2022 - 15:57 WIB
Reporter:
Editor :

"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," beber jaksa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono.

Ucapkan Terima Kasih, Ferdy Sambo Hadiahi Iphone Pro Max 13

Pemberian Imbalan Terima Kasih dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Tercatat dalam surat dakwaan, pada tanggal (10/7/2022), dua hari setelah terbunuhnya Brigadir J, Ferdy Sambo memanggil Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan kuat Ma’ruf untuk bertemu di ruang kerja Rumah, Jalan Saguling 3 No. 29 dan mengumpulkannya dalam satu ruangan.

Bharada E, Bripka RR dan Ferdy Sambo (sumber: kolase tim tvonenews)

Kemudian, ketiganya duduk dihadapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan memberikan amplop berwarna putih yang berisikan sejumlah uang dolar total senilai 2 miliar rupiah dan sebuah handphone merk Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti Handphone lama yang telah rusak atau dihilangkan.

Hal ini disebabkan untuk menghilangkan jejak komunikasi pada saat peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi lagi.

“Kemudian saat itu Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo, mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf,” tertulis dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang disebutkan oleh Jaksa.

Ketiga terdakwa tidak sedikit pun menolak dan menyadari sepenuhnya dari pemberian handphone dan sejumlah uang yang telah dijanjikan oleh Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tanda terima kasih atau hadiah karena telah turut terlibat untuk menghabisi nyawa Brigadir J. (abs/rka)

Berita Terkait

1 2 3 4
5
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral