Putri Candrawathi memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang Kasus Obstruction of Justice.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Peristiwa Penting Ini Dihilangkan, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sebut Surat Dakwaan JPU Keliru dan Tak Lengkap

Jumat, 21 Oktober 2022 - 09:45 WIB

Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) keliru dan tak lengkap karena menghilangkan peristiwa penting.

Ia juga membantah tuduhan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut Putri Candrawathi sebagai dalang pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami pastikan keliru. Satu didakwaan sama sekali tidak disebutkan seperti itu kalau dakwaan dibangun dengan asumsi-asumsi kami baca, apa yang disampaikan itu lebih asumtif lagi," ujar Febri di program Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022).

Febri menyebut ada peristiwa penting yang dihilangkan yaitu dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.

"Ada satu peristiwa penting yang dihilangkan dalam dakwaan, itu kami sampaikan di eksepsi kemarin. Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," jelasnya.

Febri menegaskan pihak telah memiliki tak hanya satu bukti terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.

Bukti-bukti tersebut berupa pernyataan Putri Candrawathi, hasil pemeriksaan psikologi forensik, keteranagn ahli dalam BAP September lalu dan circumstantial evidence. Febri menyebutkan bahwa saat itu kliennya ditemukan tengah tergeletak.

"Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," ucapnya.

Tak sampai disitu saja, Febri juga menceritakan kondisi kamar dan sprei yang berantakan.

Ferdy Sambo Serahkan 1 Kotak Peluru Usai Bharada E Ucap Lantang ‘Siap Komandan’ Turuti Perintah Untuk Habisi Brigadir J

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral