Sumber :
- Antara
Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa Klaim Tidak Ada Pemeriksaan soal Narkoba Hari Ini
Kuasa hukum tersangka Irjen Teddy Minahasa Putra, Henry Yosodiningrat mengaku pihaknya belum mendapat agenda terkait pemeriksaan kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, terkait keterlibatan kasus narkoba jenis sabu.
Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:43 WIB
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara. (lpk/ebs)