news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rekonstruksi reka adegan Bharada E menembak Brigadir J.
Sumber :
  • YouTube/Polri TV Radio

Mundur Sambil Mengangkat Kedua Tangannya, Terungkap Kata-kata Terakhir Brigadir J Kepada Ferdy Sambo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang yang berlangsung pada Senin (17/10/2022) lalu, merupakan sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan sidang Obstruction Of Justice.

Sebagaimana diketahui, kasus terbunuhnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menyita perhatian publik selama dua bulan lebih, dan sidang perdana-nya sangat dinantikan. 


Ferdy Sambo saat sidang perdana (tvOne/Julio Trisaputra)

Dalam sidang tersebut terungkap saat surat dakwaan dibacakan, Bagaimana tersangka Ferdy Sambo, memerintahkan saksi Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J yang telah jongkok.

Terdakwa Ferdy Sambo menyusun rencana pembunuhan dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam, sekira pukul 17.10 WIB tiba di rumah dinas Duren Tiga untuk melakukan rencana eksekusi terhadap Yosua Hutabarat. 

Dia memanggil Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat masuk ke dalam rumah Duren Tiga. Di dalam rumah tersebut sudah siap saksi Richard Eliezer selaku eksekutor, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan mengatakan 'Jongkok kamu!!'. kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Brigadir J yang tak kuasa melawan, tak diberi kesempatan untuk menjelaskan apa-apa. Bahkan ia hanya sempat bertanya dengan satu kalimat.

“Lalu korban Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'"  lanjut dakwaan tersebut.


Bharada E bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (tvOne/Muhammad Bagas)

Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan saksi Richard Eliezer yang berada di sebelahnya untuk segera menembak korban Yosua Hutabarat, tanpa memberikan kesempatan kepada korban Yosua untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi terkait kesaksian Putri Candrawathi telah dilecehkan.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral