- Antara
Soal Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa, Begini Respons Mabes Polri
Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengaku pihaknya belum mengetahui jadwal pasti pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minasaha terkait kasus narkoba.
Menurut dia, penyidik belum memberi informasi terkait pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (18/10/2022).
"Sampai sekarang, kami belum mendapat informasi terkait pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Kombes Nurul seusai dihubungi.
Kombes Nurul menjelaskan pihaknya akan segera menyampaikan informasi terkait pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa.
Dia mengaku pihaknyua bakal memberi keterangan pemeriksaan bila sudah mendapat kepastian dari penyidik.
"Jika ada informasi soal pemeriksaan, kami akan segera sampaikan," tambahnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minasaha seharusnya menjalani sidang etik pada Senin (17/10/2022).
Namun, Kombes Nurul menyebutkan kondisi kesehatan menjadi alasan Irjen Teddy Minahasa mengajukan penundaan sidang etik tersebut.
"IJP mengajukan pemeriksaan kesehatan, sehingga sidang etik ditunda," kata Nurul, kemarin.
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual narkoba dari hasil sitaan 5 kilogram kepada seorang Mami di Jakarta.
Bantah Tuduhan Konsumsi dan Pengedar Narkoba
Eks Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa membantah dirinya mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba. Bahkan ia berani mengucapkan kata sumpah untuk tuduhan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Teddy Minahasa dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada awak media yang hadir dan dibenarkan oleh kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal," ujar Irjen Teddy Minahasa dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Meskipun demikian, Teddy mengaku tetap menjalani setiap proses yang ada demi menghormati hukum dan menghargai negara dan Polri.
"Saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya," lanjutnya.
Kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya membantah tuduhan sebagai pengguna narkoba. Ia menjelaskan, tuduhan tersebut bermula saat Teddy melakukan suntuk lutut, spinal dan engkel kaki di Vinski Tower pada Rabu (12/10/2022).
"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi atau bius total oleh dr. Mahardika selama 2 jam," jelasnya.
Pada hari esoknya, Teddy kembali melakuakn perawatan akar gigi di RS Medistra dan dibius total selama 3 jam.
"Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," beber Irjen Teddy dalam keterangannya.
Usai dari rumah sakit, Irjen Teddy datang ke Propam Polri untuk melakukan klarifikasi atas tuduhan mengedarkan narkoba di Bukittinggi. Ia juga telah menjalani tes darah dan urine.
Menurutnya, usai tes urine ia langsung dituduh dugaan kasus penggunaan narkoba padahal hasil tersebut bisa saja dipengaruhi oleh efek obat bius yang sebelumnya ia gunakan di rumah sakit.
"Jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya, pasti positif karena dalam obat bius terkandung unsur narkoba," pungkasnya. (lpk/ree)