Sumber :
- Kolase tvonenews.com
Campur Tangan Sang ART Berujung Petaka, Kuat Ma’ruf Desak Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo: Jangan Ada Duri Rumah Tangga
Senin, 17 Oktober 2022 - 15:51 WIB
Menurut jaksa, Ricky, Rizal, dan Kuat Ma'ruf duduk berhadapan dengan Sambo dan Putri. Saat itulah Sambo memberikan amplop warna putih isinya mata uang asing.
"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," beber jaksa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono. (rka)