- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
FIFA Sudah Kirim Surat ke Menpora Soal Aturan Suporter dan Klub, Ini 5 Poin Pentingnya
Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mengatakan FIFA sudah mengirim surat terkait rekomendasi penyelenggaraan kompetisi sepak bola di Indonesia.
Ada lima poin penting yang disampaikan FIFA terkait rekomendasi kepada Indonesia terkait penyelenggaraan kompetisi sepak bola yang akan dituangkan dalam UU Keolahragaan.
Amali berharap klub sepak bola dan suporter Tanah Air ikut mengimplementasikan UU Keolahragaan 2022.
Undang-Undang Keolahragaan 2022 itu mengatur tentang hak dan kewajiban suporter sepak bola.
Hal itu dimaksudkan agar para suporter klub dapat menyaksikan sepak bola dengan aman dan nyaman.
"UU tentang suporter ini harus segera diimplementasikan oleh klub dan kelompok suporter. Jadi, mudah-mudahan kita berusaha secepat mungkin, Polri juga sedang merumuskan aturan SOP tentang pengamanan yang mengadopsi aturan FIFA, aturan PSSI dan internal Polri sendiri. Supaya menjadi pegangan yang seragam seluruh Indonesia," kata Menpora Amali dalam laman resmi Kemenpora, Kamis (13/10/2022).
Menpora Amali mengatakan suporter telah diatur dalam UU Keolahragaan No.11 tahun 2022 yang memiliki hak dan kewajibannya.
"Terkait hak dan kewajiban suporter ini sedang dirumuskan dan akan disosialisasikan. Kita akan meminta komitmen mereka semua agar menonton sepak bola itu nyaman, aman dan tenang," ujar Menpora.
Menurut Menpora, FIFA sudah mengirimkan surat dan ada lima poin yang harus diperhatikan.
Pertama, tentang stadion agar dapat standar sesuai arahan FIFA, kemudian SOP penanganan pengamanan, keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk suporter, klub, dan lainnya, kemudian tentang jadwal pertandingan, dan benchmark negara lain yang sudah bagus dalam pengelolaan sepak bola.
"Saya berharap dari rekomendasi FIFA itu kita lakukan perbaikan-perbaikan serius dan kompetisinya bisa jalan lagi. Jadi, paralel dengan apa yang sudah dikerjakan Menteri PUPR, Kepolisian, dan apa yang kita kerjakan bersama-sama," kata Menpora.
Sebelumnya, Menpora Amali menyampaikan arahan Presiden kepadanya untuk mengevaluasi total sepak bola tanah air menyusul terjadinya tragedi Kanjuruhan.
"Arahan Presiden, sepak bola kita semua dilakukan evaluasi secara total, minggu lalu saya sudah bertemu dengan PSSI, klub-klub, pimpinan suporter (Arema, Persebaya, Persija, Persib) semua sepakat ini tidak boleh terulang lagi, tinggal kita rumuskan seperti apa khususnya pengaturan-pengaturan sesuai dengan UU," ujar Menpora.
Kementerian PUPR Bakal Sulap Stadion Kanjuruhan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan Stadion Kanjuruhan akan mulai direnovasi total pada 2023.
Menteri PUPR pun menyampaikan tujuh rekomendasi dasar audit, yang digunakan untuk revitalisasi Stadion Kanjuruhan.
"Tiga di antaranya berhubungan langsung dengan kejadian kecelakaan, yang secara keseluruhan tujuh rekomendasi itu yang kita gunakan untuk kriteria untuk merehap dan merenovasi total Stadion Kanjuruhan ini," kata Basuki usai meninjau Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bersama Menpora Amali, Kamis (13/10/2022).
Tujuh rekomendasi tersebut yakni tangga tribun, pintu stadion, pintu darurat, penerangan, fasilitas toilet, pagar pembatas, dan perimeternya.
Menteri PUPR akan segera mendesain ulang stadion Kanjuruhan, agar kedepan stadion kebanggaan Kabupaten Malang ini dapat digunakan kembali.
"Setelah tujuh kriteria itu kami harus mendisain lagi untuk merehap total untuk dimanfaatkan lagi dan agar tidak terjadi musibah lagi. Kalau tidak renovasi maka tidak layak, tidak boleh digunakan," jelas Basuki.
Menurutnya, audit ini bertujuan tidak hanya mencari tahu kenapa ini terjadi kecelakaan di Stadion Kanjuruhan, tetapi juga supaya k edepan tidak terjadi lagi hal serupa. Sehingga menjadi keharusan untuk mengaudit gedung stadion ini.
Rekomendasi tersebut menyusul arahan dan perintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri PUPR usai menyambangi langsung stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu. (hsn/mir/ant/muu)