news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Berdalih! Ferdy Sambo Bantah Perintah Bharada E Menembak Usai Melontarkan Kata 'Hajar', Pengacara: Dia Berbohong

pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, Kabar terbaru, Ferdy Sambo bantah perintah Bharada E menembak usai melontarkan kata 'hajar'. 13/10
Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:00 WIB
Reporter:
Editor :

"Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapa pun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Ronny.

Dia kembali menegaskan apapun yang disampaikan Ferdy Sambo patut diragukan. Masyarakat diminta tak langsung memercayai pernyataan Sambo yang jelas telah diberhentikan tidak hormat dari Polri. 

"Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI," tutur Ronny. 

Sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan klarifikasi mengenai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada saat di Duren Tiga.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Hotel Erian Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022, Febri mengatakan bahwa sebenarnya Ferdy Sambo hanya menyuruh Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir J. 

"FS melakukan klarifikasi tentang kejadiannya, dan memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febry. 

Ferdy yang panik karena tindakan Bharada E yang dianggap salah mengartikan perkataannya, kemudian dia memerintahkan ADC untuk memanggil ambulans.

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka 

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.     
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.   

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral