Aku Ingin Seperti Papah, Sebut Anak Korban Tragedi Kanjurugan yang Ingin Jadi Polisi.
Sumber :
  • Istimewa/Instagram Jayalanegeriku

Aku Ingin Seperti Papah, Sebut Anak Korban Tragedi Kanjuruhan yang Ingin Jadi Polisi

Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:24 WIB

Jakarta - Tragedi Kanjuruhan masih menyisahkan luka dan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Bagaimana tidak menyisahkan kesedihan? banyangkan saja, 133 orang tewas atas kejadian tragedi di stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada hari Sabtu (1/10/2022) lalu. 

Bahkan, dari 133 korban tersebut, dua di antaranya adalah anggota Polri, yakni Briptu Fajar Yoyok Puiono dan Bripka Andik Purwanto yang bertugas di Polsek Sumbergempol. Satu di antara dua anggota polisi itu adalah ayah dari seorang anak bernama Arkan dan dari kerjadian itu ia memiliki cita-cita menjadi seorang Polisi

"Aku ingin seperti papah, menjadi Polisi," sebut Arkan sambil memakai topi Polisi dan memeluk ibunya, ketika ditanya cita-citanya, seperti yang dikutip tvonenews.com dari jayalah.negeriku, Rabu (11/10/2022). 

Cita-cita itu pun didukung oleh ibundanya, yakni istri anggota Polisi yang korban tragedi Kenjuruhan Malang. Tak hanya itu saja, dari pantauan tvonenews.com, ibu Arkan yang air matanya jatuh di pipih, menuturkan, bahwasanya sebagai istri dan keluarga saat ini masih berusaha untuk mengikhlaskan atas meninggalnya Bripka Andik Purwanto

"Saya istri dari Aipad (AMN) Andik Purwanto, salah satu korban dari tragedi Kanjuruhan Malang, dari keluarga mencoba berusaha untuk mengikhlaskan dan mendoakan untuk suami saya, agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan semoag ke depannya anak saya dapat melanjutkan perjuangan ayahnya untuk menjadi personel Polri," ujar Ibunda Arkan. 

Tak hanya itu saja, dari tayangan video yang viral soal anak korban Kanjurhan tersebut ingin  jadi Polisi. Tampak satu seorang personil perwira polisi menuntun anak polisi yang menjadi korban Kanjuruhan itu. 

Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta Memeluk Arkan yang Merupakan Anak Aipad (AMN) Andik Purwanto

Kemudian, ia katakan kepada pimpinanya bahwasanya anak korban tersebut ingin menjadi polisi. "Ini jendral, anaknya, dia pengin jadi Polisi," unglapnya kepada seorang Jendral atau Kapolda Jatim

Video yang viral di media sosial tentang soal anak korban Kanjurhan tersebut ingin  jadi Polisi ini pun menuai komentar netizen. 

"Aamiin.. Semoga tercapai segala apa yg Kamu cita²kan dek ," tulis pemilik akun instagram go_lie_cien di kolom komentar isntagram yang mengunggah video tersebut. 

Senada juga dengan komentar pemilik akun instagram, nuraini0910, yang menuliskan komentar, " Aamiin yo le cah bagus semoga kamu akan menjadi apa yg kamu cita"kan."

Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta sedang Kunjungi Arkan yang Merupakan Anak Personel Polisi yang Menjadi Korban Tragedi Kanjuruhan

Untuk diketahui, imbas dari tragedi Kanjuruhan tersebut, Aturan baru tengah disusun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai dasar pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia. Aturan tersebut diatur dalam peraturan kapolri (perkap).

Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri, Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi Kanjuruhan beberapa lalu, di dalam rapat koordinasi di Auditorium Wisma Kemenpora, Rabu (12/10/2022).

"Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan," ujar Setyo.

Pelaksanaan produk hukum tersebut akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) maupun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri, Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso

Menurut Setyo, hasil pertemuan tadi ialah Polri dan pihak terkait, baik penyelenggara pertandingan, pendukung, maupun pemangku kepentingan terkait, sepakat untuk mengevaluasi secara menyeluruh tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Dalam kesempatan itu, Setyo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukung sepak bola yang juga hadir dalam rakor dan memberikan masukan.

Masukan itu menjadi referensi dalam menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan satuan wilayah yang memiliki stadion untuk kompetisi sepak bola.

"Dengan masukkan yang diberikan, sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI," ungkapnya.

Kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, dengan skor akhir 2-3, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, terjadi pada Sabtu (1/10). Kericuhan itu dipicu akibat kekalahan Arema FC yang menyebabkan sejumlah suporter Arema turun dan masuk ke area lapangan.

Berdasarkan data terkini, korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan itu sebanyak 132 orang, sedangkan 506 orang mengalami luka ringan, dan 23 orang lain luka berat.

Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut. (mii/Aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral