Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • Antarafoto/Biro Pers dan Media

4 Fakta Menarik Dibalik Kasus Gugatan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo oleh Penulis Buku "Jokowi Undercover"

Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:45 WIB

Jakarta - Sedang ramai menjadi pemberitaan bahwa ijazah SD, SMP, dan SMA Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengikuti Pilpres 2019 adalah palsu.

Berikut sejumlah fakta menarik dibalik kasus gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Bambang Tri Mulyono sang penulis buku "Jokowi Undercover".

1. Sosok yang menggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi

Sosok yang melayangkan gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo diketahui bernama Bambang Tri Mulyono. Ia menggugat Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA saat mengikuti Pilpres 2019.

Bambang Tri Mulyono juga diketahui merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang cukup kontroversial. Ia pernah dipenjara selama tiga tahun karena menulis buku tersebut.

Sebagai informasi, Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Ia mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.

Ia juga sempat melanjutkan pendidikannya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan mengambil jurusan Pertanian. Namun, Bambang Tri Mulyono keluar dari kampus negeri tersebut saat kuliahnya sudah masuk tahun-tahun akhir.

2. Presiden Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum

Gugatan dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022). 

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Selain Presiden, Bambang Tri Mulyono turut menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Bambang Tri Mulyono merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

3. Klarifikasi perbedaan format penulisan ijazah

Soal perbedaan format tulisan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rektor UGM (Universitas Gadjah Mada) Prof. Ova Emilia memberikan penjelasannya.

Terkait format tulisan pada ijazah Presiden Jokowi yang dinilai berbeda dengan ijazah alumni UGM lainnya, Ova memaparkan kala itu memang belum ada penyeragaman format dan masih menggunakan tulisan halus.

"Menggunakan tulis halus dan sepertinya memang waktu itu belum sampai ada penyeragaman.” ujar Ova, Selasa (11/10/2022)

“Misalnya, kalau sekarang di Dikti itu ada formatnya khusus sehingga kadang-kadang memang ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Tapi kami tetap mempunyai dokumen arsip dari itu," sambungnya.

4. Ijazah S1 Presiden Joko Widodo diyakini asli

Prof. Ova Emilia juga meyakini ijazah S1 Presiden Jokowi asli.

"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo. Yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," katanya.

Ova menjelaskan Presiden Jokowi tercatat sebagai alumnus Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.

"(Presiden Jokowi) dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," paparnya.

Dia mengatakan klarifikasi disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada alumninya.

"Tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Artinya, bukan karena yang dipertanyakan adalah orang nomor satu. Bukan itu. Misalnya, ada alumus yang ingin diverifikasi ya kami juga akan melakukan langkah verifikasi sesuai dengan proporsinya," jelasnya.

Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Sigit Sunarta turut mengonfirmasi bahwa ijazah Presiden Jokowi sudah sesuai dengan format ijazah dari Fakultas Kehutanan UGM pada waktu itu.

"Kami sudah mencoba melihat format ijazah yang diterima Bapak Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus pada waktu bersamaan. Persis format Fakultas Kehutanan dengan tulisan tangan halus. Untuk fakultas lain kami tidak mengetahui secara pasti. Tapi di Fakultas Kehutanan seragam seperti itu," ujar Sigit. (nsi/ito/Mzn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral