news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Cover buku berjudul "Jokowi Undercover" yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono.
Sumber :
  • ist

Nah Ini Dia Profil Sang Penggugat Ijazah Presiden Jokowi, Ternyata Penulis "Jokowi Undercover", Tuduh PKI dan Pernah Dibui 3 Tahun

Nah ini dia profil Bambang Tri Mulyono yang menggugat orang nomor satu di Indonesia, Joko Widodo, terkait dugaan penggunaa ijazah presiden yang diduga palsu.
Rabu, 12 Oktober 2022 - 08:15 WIB
Reporter:
Editor :

Buku Jokowi Undercover

(Kolase Foto. Penulis buku "Jokowi Undercover" Bambang Tri Mulyono berfoto bersama Fadli Zon. Sumber:ist)

Bambang Tri Mulyono mendadak jadi sorotan setelah menulis buku Jokowi Undercover. Dalam buku itu, Bambang Tri Mulyono menuliskan sisi negatif Presiden termasuk fitnahan terhadap Jokowi dan keluarganya.

Bambang Tri Mulyono menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu. Buku Jokowi Undercover sendiri tebalnya 436 halaman.

Buku tersebut terdiri dari banyak bab yang isinya masing-masing hanya tulisan pendek sepanjang tiga hingga lima halaman.

Kapolri saat itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan, isi buku itu tidak sesuai dengan judulnya. Terlebih lagi, tak hanya Jokowi yang dibahas di sana, Bambang Tri Mulyono juga menuliskan soal masalah nasional dan hal lain yang dianggap menarik.

Tito menilai, buku itu jauh dari sebutan buku akademik sebab Bambang tidak memiliki sumber yang jelas sebagai referensi penulisan. Selain itu, tak ada dokumen wawancara sumber sebagai bahan informasi dalam penulisan buku.

Isinya pun diyakini jauh dari fakta sebenarnya karena tak ada bukti yang menunjang.

Tito menambahkan, Bambang Tri Mulyono mencetak buku Jokowi Undercover secara terbatas yaitu 300 eksemplar. Di buku tersebut juga tak disebutkan nama perusahaan percetakannya. Bahkan Bambang Tri Mulyono membiayai sendiri buku yang ditulisnya.

Bambang Mendekam di Bui 3 Tahun 

(Penulis buku "Jokowi Undercover" Bambang Tri Mulyono pernah mendekam di penjara selama 3 tahun. Sumber: ist)

Bareskrim Polri lantas menangkap Bambang Tri Mulyono dan ditahan oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan, pada akghir Desember 2016.

Atas kasus ini, Bambang Tri Mulyono divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu empat tahun.

Ia dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikkan ujaran kebencian. Tindakannya itu melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

Berita Terkait

1
2
3 4 5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral