news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi. Siswa siswi madrasah sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Sumber :
  • kemenag

Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan, Ini Syaratnya 

Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan. Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, dimana per bulannya sebesar Rp250 ribu.
Selasa, 11 Oktober 2022 - 09:28 WIB
Reporter:
Editor :

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
9. Belum usia pensiun (60 tahun). 

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

(ito)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:44
03:11
01:51
06:48
01:06
01:13

Viral