sa;ah Satu Mobil yang Rusak dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (8/10/2022).
Sumber :
  • Istimewa

Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan di Luar Stadion Kanjuruhan

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 17:35 WIB

Jakarta - Polisi akan menindak tegas pelaku pengrusakan dan pembakaran di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menyebabkan kerusuhan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
 
"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Dedi.

Dedi menjelaskan, Polri telah mengidentifikasi ada dua peristiwa yang terjadi saat tragedi Kanjuruhan yang sedang didalami oleh tim investigasi. Kedua peristiwa itu terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.

Untuk di luar lapangan, kata Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola.
 
Menurut jenderal bintang dua itu, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan yang di luar Stadion Kanjuruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
 
Disisi lain, dari hasil investigasi kepolisian, kata Dedi, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.
 
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," ujarnya.
 
Terkait itu, Dedi pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
 
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengrusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," imbau Dedi.
 
Dalam hal ini, kata Dedi, Polri terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut.
 
Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik.
 
"Kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh terkait dengan seluruh rangkaian peristiwa tersebut," kata Dedi.

Puslabfor Polri Periksa Sejumlah Botol Miras

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengatakan sedang memeriksa sejumlah temuan botol minuman keras (miras) yang ada di stadion Kanjuruhan, Malang.

"Ya sedang dianalisa oleh tim Labfor temuan beberapa miras di sekitar stadion Kanjuruhan," katanya saat dikonfirmasi Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/10/2022).

Selain memeriksa botol miras yang ditemukan, Puslabfor juga menganalisa sejumlah kamera CCTV yang berada di luar Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Polisi Periksa Saksi dan CCTV di Stadion Kanjuruhan

Pihak Mabes Polri mengutarakan bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi termasuk Sekretaris Umum (Sekum) Arema FC terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan terdapat dua orang saksi lainnya yang turut serta diperiksa bersama Sekum Arema FC. 

"Pertama Kasubbag Dispora Kabupaten Malang. Kedua Sekretaris Umum Arema FC dan anggota Polresta Malang yang terlibat dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan," kata Dedi pada siaran pers, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Selain memeriksa sejumlah saksi, pihak kepolisian turut serta melakukan pemeriksaan terhadap CCTV di lokasi kejadian. 

Arema FC Saat Jumpa Pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/10/2022)

Kata Dedi, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga CCTV di antaranya yang berada di luar area Stadion Kanjuruhan. 

"Juga ada CCTV yang didalami. Tiga CCTV itu yang berada di dalam maupun sekitar stadion. Lalu Hari Ini ada dua CCTV di luar stadion masih di Labfor dan didalami Inafis untuk identifikasi kejadian yang ada di luar," katanya.

Dedi menjelaskan langkah tersebut dilakukan dikarenakan adanya indikasi tindak pidana di luar Stadion Kanjuruhan. 

"Di luar pun ada kejadian. Saat pengaman evakuasi pemain dan Persebaya itu butuh waktu yg lama dihadang di situ. Ada pidana juga. Perusakan pembakaran. Aparat kepolisian juga tembak gas air mata agar tidak terjadi anarkisme yang masif. Jadi ada dua TKP dan dua kejadian jadi masih diusut," ungkapnya. 

Relawan dan Petugas Medis Saat Memasukkan Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan ke mobil Ambulan (ant)

Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah

Pihak kepolisian kembali merilis data terbaru korban Tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan nyawa suporter Arema FC

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prastyo mengatakan data korban luka dan jiwa itu tercatat pada Jumat (7/10/2022).

Menurutnya terdapat 678 orang secara keseluruhan dari korban jiwa dan luka dari Tragedi Kanjuruhan. 

"Terdiri dari korban meninggal dunia 131 orang, jumlah korban luka 547 orang," ujar Dedi dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).

Dedi menuturkan dari 547 korban luka tersebut terinci dalam beberapa golongan diantaranya 481 orang berstatus luka ringan. 

Sementara, 43 orang lainnya mengalami luka sedang, dan tercatat luka berat sebanyak 23 orang.

Adapun, kata Dedi, sebanyak 60 korban masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat. 

Selain itu, Dedi memastikan data korban luka dan jiwa itu merupakan hasil konsolidasi yang telah dilakukan pengecekan bersama dengan pemerintah setempat. 

"Dan dengan rumah sakit terkait," pungkasnya.

Suporter saat Masuk ke Lapangan Stadion Kanjuruhan (ant)

dapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. 

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.(raa/put/ant/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral