Sebuah mobil polisi rusak di lapangan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam..
Sumber :
  • Antara

Fakta Tragedi Kanjuruhan Segera Terungkap, TGIPF Temukan Alat Bukti Penting

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 10:41 WIB

Jakarta - Fakta tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang segera terungkap, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) temukan alat bukti penting dalam proses investigasinya.

Diketahui TGIPF telah melakukan investigasi dengan mendatangi langsung berbagai pihak yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan.

"Investigasi kita lakukan di setiap tahapan, mulai dari perencanaan pertandingan, persiapan, pelaksanaan, hingga, terjadinya kerusuhan dan penanganan korban pasca kerusuhan. Sehingga kita bisa menemukan siapa yang bertanggungjawab di setiap tahapan itu," ujar Doni Monardo dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).

Tak hanya melakukan investigasi langsung kepada penyelenggara, TGIPF juga melakukan pengumpulan bukti pendukung lainnya. 

TGIPF diketahui terbagi dalam beberapa kelompok untuk mendatangi beberapa pihak seperti panitia pelaksana, Polres Malang, Sat Brimob Malang, Kodim Malang, pengurus klub Arema hingga perwakilan penonton.

TGIPF juga diketahui datang pula ke Surabaya untuk menemui pihak Surabaya. Adapula tim yang berada di Jakarta untuk mendapatkan keterangan di Jakarta.


Tragedi Stadion kanjuruhan (istimewa)

Sekretaris TGIPF, Nur Rochmad mengatakan telah menemukan alat bukti penting seperti CCTV stadion Kanjuruhan. CCTV tersebut nanti akan menunjukkan gambaran jelas tentang peristiwa yang terjadi di dalam stadion.

"Nantinya akan memperkuat dan mempertajam analisis kita sehingga peristiwa Kanjuruhan ini dapat kita ungkap secara menyeluruh dan independen," ucapnya.

Terkait tentang penggunaan gas air mata, saat ini TGIPF tengah mendalami hal tersebut dan akan melanjutkan penyelidikan di Stadion Kanjuruhan terkait standar kelayakan stadion seperti pintu dan petugas pintu.

Diketahui juga, TGIPF segera menemui korban luka-luka untuk mendapatkan keterangan mendalam dan menemui dokter yang merawat korban. 

PSSI Sosialisasikan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional

Imbas dari tragedi Kanjuruhan seusai laga Arema FC melawan Persebaya, sejumlah pihak melakukan langkah evaluasi. Terutama pihak PSSI yang merupakan induk sepak bola tanah air.

PSSI berencana menyosialisasikan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dimana isi Undang Undang tersebut juga membahas soal hak dan kewajiban suporter.

Secara umum menurut UU SKN tersebut,  suporter adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang Olahraga tertentu.


Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule (Dok. Biro Setpres)

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali yang menginginkan agar suporter ditangani dengan serius demi mencegah tragedi Kanjuruhan terulang kembali.
Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto mengatakan bahwa, telah disepakati bahwa PSSI akan melakukan sosialisasi terkait hak dan tanggung jawab suporter ke setiap suporter klub-klub Liga 1 maupun Liga 2.

"Kami jujur kami baru mengetahui UU SKN mengatur tentang suporter. Suporter harus membuat wadah yang berada di bawah cabang olahraga terkait (PSSI) sehingga kami bisa tahu identitas suporter itu.” ujar Iwan dalam rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan kompetisi sepak bola Indonesia di Jakarta, Kamis (6/10)

Apabila dia melakukan kesalahan ke depan dia bisa dicoret dan dilarang menonton seluruh pertandingan di stadion," sambungnya.

Pihaknya juga akan menyosialisasikan ke semua suporter klub di bawah kompetisi PT Liga Indonesia Baru.

"Kami ditugaskan untuk menyosialisasikan ke masing-masing suporter fan dari klub-klub yang bertanding di bawah PT LIB," ujar dia menambahkan.

Iwan menuturkan bahwa PSSI bersyukur Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kementerian PUPR untuk melakukan audit seluruh stadion yang biasa digunakan untuk liga sepak bola nasional.

Menurut dia, jika merujuk pada aturan regulasi prosedur keamanan dan keselamatan FIFA maka seluruh stadion harus menggunakan "single seat" atau kursi tunggal.

Dengan begitu, panitia pelaksana pertandingan pun bisa menjual tiket sesuai dengan nomor kursi yang dapat membantu mereka untuk mendapat identitas penonton tersebut.

"Jika hasil audit Kementerian PUPR mengatur manajemen arus penonton termasuk prosedur keamanan dan keselamatan FIFA maka saya rasa yang kita khawatirkan terkait itu (tragedi Kanjuruhan) bisa kami minimalisir," tuturnya.

Menpora menghadirkan perwakilan suporter klub

Sementara itu, Menpora Zainudin Amali meminta PSSI untuk menghadirkan perwakilan suporter klub-klub untuk meminta komitmen mereka menjaga sepak bola Tanah Air.

"Kami tidak ingin menempatkan suporter hanya sebagai konsumen tapi juga harus jadi bagian dari ekosistem sepak bola nasional. Lalu disepakati juga mulai sekarang menghilangkan narasi-narasi untuk memprovokasi. Itu disadari itu menjadi pemicu pihak-pihak lain. Kalau masih muncul PSSI ada caranya," ujar Zainudin.


Menpora Zainudin Amali (HO-Humas Kemenpora)

Divisi Suporter Persebaya Surabaya Alex Tualika sepakat dengan hasil evaluasi tersebut. Ia mengatakan bahwa perlu ada sosialisasi masif dari pihak klub untuk meningkatkan kesadaran terkait rivalitas kepada suporter.

"Infrastruktur secanggih apa pun kalau kesadaran suporter belum bagus itu akan sama saja. Jadi yang kami tekankan adalah bagaimana suporter bisa menyadari bahwa rivalitas yang sehat itu harus tumbuh di tengah suporter itu sendiri.” ujar Alex.

“Mereka harus berbenah. Berpesta saat menang, tapi juga harus mampu bersedih saat kalah, bukan berarti harus merusak," lanjutnya.

6 tersangka tragedi Kanjuruhan dikenai pasal berbeda

Polri telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian, dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.


Petugas kepolisian semprotkan gas air mata (istimewa)

Keenam tersangka itu dikenai dengan pasal berbeda. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi  di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi. (ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral