- Tim tvOne - Julio Trisaputra
4 Perkembangan Terbaru Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 131 Orang
Jakarta - Sebanyak 131 orang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan, Malang. Tragedi tersebut terjadi seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2020).
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu, mengalami sejumlah perkembangan baru, setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Berikut 4 perkembangan terbaru dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
1. Enam orang ditetapkan jadi tersangka tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang, di Mabes Polri, Kamis (6/10/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait tragedi Kanjuruhan (Antara/Vicki Febrianto)
Sebelum umumkan tersangka, Kapolri menjelaskan hasil investigasi kasus tragedi Kanjuruhan yang telah dilakukan tim gabungan.
Polri diminta melakukan investigasi dan mengusut tuntas terkait peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur 1 Oktober 2022 lalu.
"Beberapa yang dilakukan oleh tim antara lain adalah pendalaman terhadap CCTV yang ada di lokasi kejadian," ujar Kapolri dalam konferensi persnya tadi malam.
Kemudian Polri juga melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan beberapa temuan yang ditemukan, korban juga barang-barang lain.
"Kita temukan seperti selongsong gas air mata kemudian kondisi stadion dan juga hasil dari pemeriksaan," katanya.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 6 tersangka dalan tragedi Kanjuruhan Malang.
"Kami menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ini," katanya.
2. Enam tersangka tragedi Kanjuruhan dikenai pasal berbeda
Polri telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian, dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka itu dikenai dengan pasal berbeda. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (Antara)
“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.