Polri kembali periksa tiga saksi kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.
Sumber :
  • antara

Dua Anggota Polri Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tapi Belum Dicopot Jabatannya

Jumat, 7 Oktober 2022 - 19:04 WIB

"Karena masih ada pemeriksaan lanjutan minggu depan," ungkapnya.

Diketahui, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan.

Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Polri Kembali Periksa Tiga Saksi

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memeriksa tiga saksi terkait tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang.

"Tiga orang saksi yang diperiksa, yakni Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan anggota Polres Malang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral