Sumber :
- antara
Dua Anggota Polri Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tapi Belum Dicopot Jabatannya
Dua anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang suporter Arema FC, keduanya dicopot jabatannya, ini identitasnya
Jumat, 7 Oktober 2022 - 19:04 WIB
"Belum (ditahan), minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," kata jenderal dua bintang ini.
Dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sedangkan 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.(raa/muu)