Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Sumber :
  • tim tvone/Tangkapan Layar Instagram Lukita

Dirut PT LIB yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Pernah Menjabat di Posisi Penting, Ini Profil Lengkapnya

Jumat, 7 Oktober 2022 - 09:25 WIB

Jakarta - Nama Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita mencuat saat dirinya resmi ditetapkan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan, pada Kamis (6/10/2022) malam. Lukita yang akrab disapa Lulu, ternyata sebelum menjabat sebagai Dirut PT LIB pernah menjabat beberapa posisi penting di Indonesia. Bahkan, Lukita ini sangat berpengalaman bekerja di berbagai bidang termasuk olahraga, yang sudah dijalaninya selama 15 tahun. 

Nah, jika ingin mengenal Lukita, berikut perjalanan karier dan profil lengkapnya. Memang, seperti yang diberitakan sebelumnya, kariernya di olahraga diprediksi terhalang, sebab ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan, karena dirinya lah yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion layak digunakan. 

Apalagi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menemukan Stadion Kanjuruhan untuk persyaratan fungsinya belum dicukupi dan PT LIB menggunakan verifikasi tahun 2020. Maka dari itu, Lulu menjadi satu di antara dari 6 tersangka tragedi Kanjuruhan. 

Hadian Lukita, yang merupakan pria kelahiran Bandung, pada Maret 1965 itu, ditunjuk sebagai Direktur Utama PT LIB melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 2020 lalu. Lukita menggantikan Cucu Somantri yang mengundurkan diri pada 19 Mei 2020.

Dia menjadi Dirut PT LIB keempat. Lukita menempati posisi tersebut setelah Berlinton Siahaan (2017-2019), Dirk Soplanit (2019), dan Cucu Somantri (2020). 

Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita yang Akrab Disapa Lulu

Tak hanya itu saja, Lukita juga pernah mengisi jabatan penting dan merupakan sosok yang berpengalaman bekerja di berbagai bidang termasuk olahraga selama 15 tahun. Beberapa pengalamannya antara lain sebagai Penelti/Konsultan IT, Telekomunikasi, Manajemen, Pengembangan Bisnis, hingga Energi.

Kalau di bidang olahraga, lelaki yang akrab disapa Lulu ini pernah ditunjuk sebagai Presiden Indonesia Formula One Society tahun 1999 dan bertindak sebagai Ketua Paguyuban Karyawan SBTM ITB sejak 2007. Bahkan, Lukita juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT LAPI Divusi tahun 2012.

Selanjutnya untuk diketehui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Namun Kapolri menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah tidak hanya enam orang tersebut.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menjelaskan, enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. 

Menurutnya, AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya.

Kabagops Polres Malang WSS, lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

Pada Sabtu (1/10/2022) malam, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata. (Aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral