Ferdy Sambo Sebut Isrtinya Menjadi Korban, Bharada E Punya Kejutan di Persidangan.
Sumber :
  • tim tvone/tim tvone

Ferdy Sambo Sebut Istrinya Menjadi Korban, Bharada E Punya Kejutan di Persidangan

Rabu, 5 Oktober 2022 - 17:56 WIB

Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J belum kunjung selesai. Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari proses tahap dua. Dalam pelimpahan tersebut, tampak tersangka utama, Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan warna merah dan dikawal ketat. 

Dari pantauan tvonenews.com, saat mantan Kadiv Propam Polri itu, sebelum masuk ke kendaraan taktis (rantis), dia mengutarakan pernyataan bahwa istrinya Putri Candrawathi menjadi korban dari kasus pembunuhan Birgadir J alias Yosua Hutabarat. 

"Saya siap untuk menjalani semua proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, justru menjadi korban," ujar Ferdy Sambo kepada awak media saat ingin memasuki kendaraan taktis, Rabu (5/10/2022). 

Selain menyebutkan istrinya tidak bersalah, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatannya. Bahkan, ia juga meminta maaf kepada Ibu dan Bapak almarhum Brigadir J. 

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua, terima kasih,” ujar Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga sampaikan bahwa tindakan yang dilakukannya akibat peristiwa yang terjadi di Magelang dan menyebutkan jika istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah.

“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” pungkasnya.

“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban,” sambungnya dengan cetus.

Sementara, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan, kliennya siap jika harus berhadapan langsung dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo di persidangan. Bahkan, ia membeberkan, kondisi kesehatan dan mental Bharada E sudah membaik untuk mengikuti tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejagung.

"Kalau nanti dipertemukan dengan saudara FS (Ferdy Sambo), siap, ya, karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E," kata Ronny Talapessy di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/10/2022).

Tak hanya itu saja, Ronny juga ungkapkan, pihaknya juga telah mempersiapkan strategi guna membela Bharada E di persidangan. Bahkan, dia jelaskan Bharada E juga memiliki kejutan yang bisa digunakan dalam persidangan guna melawan Ferdy Sambo. Namun, ia belum bisa menyampaikannya ke publik dan dirinya dengan tim masih mempersiapkan beberapa strategi.

Rony juga menambahkan, bahwa Bharada E sudah siap menjalani proses selanjutnya di Kejagung untuk pelimpahan tersangka. 

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kejagung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022) lalu.

Kemudian penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan. Maka, ia katakan, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari Rabu, berkas dinyatakan lengkap.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” beber Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Selain itu, orang nomor satu di Humas Polri itu juga katakan, berkas perkara Ferdy Sambo sebagai bukti dan komitmen Polri untuk menuntaskan dua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap.

“Komitmen Polri untuk menuntaskan kasus 340 dan obstruction of justice sudah terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyidik akan mempersiapkan tahap dua secepatnya,” pungkasnya. (Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral