- Facebook Rohani Simanjuntak
Bareskrim Kirim Barang Bukti Pistol ke Kejagung, Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Digelar
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), guna melengkapi tahap dua jelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurut dia, pihaknya telah mengirim sejumlah barang bukti dikemas menggunakan wadah plastik, salah satunya barang bukti berupa pistol.
"Barang buktinya banyak. Itu dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Brigjen Andi seusai dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Brigjen Andi Rian menjelaskan belum bisa merinci barang bukti apa saja yang diserahkan kepada Kejagung.Namun, dalam beberapa foto yang diterima wartawan, barang bukti yang diserahkan terlihat ada pistol.
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pelimpahan barang bukti itu sudah disepakati.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," ungkap Komjen Agus.
Selain itu, untuk pelimpahan tersangka kasus Brigadir J akan dilakukan besok, Rabu (5/10/2022).
Menurut dia, pelimpahan barang bukti dan tersangka akan digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Besok tersangkanya. Kejari Selatan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).
Selanjutnya penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan.
Menurut Jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari Rabu, berkas dinyatakan lengkap.
“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan telah dinyatakan lengkap berkas perkara Ferdy Sambo sebagai bukti dan komitmen Polri untuk menuntaskan dua kasus tersebut.