- tim tvOne
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ngaku Siap Hadapi Rencana Gugatan Ferdy Sambo Soal Pemecatan
Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap dengan rencana gugatan Ferdy Sambo terkait pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sebelumnya pihak Mabes Polri mengumumkan PTDH terhadap Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kendati demikian Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya mensinyalir bakal menggugat putusan tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Listyo Sigit Prabowo merespon rencana gugatan terkait pemecatan Ferdy Sambo dari instansi kepolisian yang disinyalir bakal dilayangkan tim kuasa hukumnya.
Listyo mengatakan pihak instansi Polri bakal siap mengikuti prosedur hukum terkait gugatan yang disinyalir bakal dilayangkan pihak Ferdy Sambo.
"Ya tentunya kita ikuti saja karena memang yang jelas polri akan mengawal," kata Listyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Listyo pun memastikan bila instansi Polri siap menghadapi gugatan oleh pihak Ferdy Sambo terkait pemecatan eks Kadiv Propam tersebut.
"Siap," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dalang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pihak kuasa Hukum Ferdy Sambo sempat melakukan banding terkait putusan pemecatan dari instansi Polri yang diterimanya.
Teranyar banding yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo tegas dipentahkan Mabes Polri dengan tetap bertahan pada putusan sidang KKEP.
Kendati banding telah ditolak pihak Mabes Polri, Ferdy Sambo masih terus melakukan perawan agar tak dipecat dari instansi Polri.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut pihaknya masih menunggu sikap kliennya terhadap putusan PTDH.
Arman mensinyalir bakal adanya perlawanan Ferdy Sambo kepada instansi Polri dengan menggugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan tersebut.
"Klien kami pasti memiliki alasan yang kuat dan secara hukum berhak bila pada waktunya kelak memutuskan untuk melakukan setiap upaya hukum yang diatur dalam Undang-undang," kata Arman saat disinggung terkait rencana gugatan Ferdy Sambo ke PTUN terhadap instansi Polri kepada awak media, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Kapolri Bocorkan Jadwal Sidang Hendra Kurniawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya umumkan jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.