- Tvonenews.com/Rizki Amana)
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit Dihukum Demosi Selama 8 Tahun
Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberi sanksi demosi selama 8 tahun terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit (RS).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan sanksi demosi diberikan kepada Ridwan Soleh usai didapati melakukan pelanggaran.
Menurutnya selama masa demosi 8 tahun itu, Ridwan Soplanit wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian hingga keagamaan.
"Yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama delapan tahun," kata Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Dedi Prasetyo menuturkan selama menjalani demosi Ridwan bakal ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kata Dedi Prasetyo, Ridwan Soplanit terancam sulit menaiki jabatan akibat sanksi demosi yang harus dijalaninya tersebut.
Kendati telah diberikan sanksi, Dedi enggan merinci pelanggaran yang dilakukan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," katanya.
Diketahui, sidang KKEP terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs terus bergulir.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjalani sidang etik KKEP pada Kamis (29/9/2022).
"Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS akan dilaksanakan pada hari," ucap Kepala Biro Penarangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan Segera Digelar
Mabes Polri mengeklaim telah membentuk tim sidang etik kepada tersangka obstruction of justice kasus penyidikan pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan perangkat sidang telah disiapkan yang bakal dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Menurut dia, jenderal bintang dua tersebut dipersiapkan untuk memimpin sidang KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
"Perangkat sidangnya sudah disetujui, nanti pimpinan sidangnya Wairwasum bintang dua," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Meski demikian, Irjen Dedi mengaku belum bisa memastikan kapan waktu sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena saksi kunci, yakni AKBP Arif Rachman Arifin masih dalam proses penyembuhan.
"Saya sudah tanyakan juga kemarin kepada Pak Karowabprof, memang sedang dipersiapkan. Sebab, saksi kuncinya kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan sakit lagi, pascaoperasi memang masih butuh penyembuhan," jelasnya.
Selain itu, Irjen Dedi memastikan jika sudah ada informasi terkait waktu sidang, dirinya akan segera menyampaikan kepada publik.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan ialah saksi kunci kasus pembunuhan Brigadir J.
"HK itu termasuk saksi kunci yang terkait obstruction of justice," kata Irjen Dedi, Jumat (23/9/2022).(lpk/chm/raa/mut)