Putri Candrawathi saat menggunakan baju tahanan Mabes Polri.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Amana

Putri Candrawathi Masuk Penjara, Titipkan Anak Bungsunya kepada Sang Ibu yang Berusia 80 Tahun

Jumat, 30 September 2022 - 20:45 WIB

Jakarta - Setelah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, rela meninggalkan buah hatinya yang masih kecil di rumah.

Putri Candrawathi akan menitipkan buah hatinya kepada ibunya yang telah berusia 80 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh pengacaranya, Febri Diansyah. 

"Tadi saya sempat bahas juga, diskusi juga saat ini di rumah. Anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 80 tahun," ujar Febri kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Febri Diansyah juga menyebutkan, situasi yang dihadapi oleh Putri Candrawathi sangat sulit sehingga tidak dapat mengurus anak-anaknya.

"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya bagi baik anak yang masih kecil maupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat ibu yang jadi pesan tadi fokus anak-anak beliau," kata Febri Diansyah.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, resmi ditahan. Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Menurut Sigit, penyidik sudah melakukan assesment terhadap kesehatan Putri. Fisik dan psikisnya dinyatakan sehat.  

"Baru saja kami mendapatkan laporan kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik," katanya. 

Sigit juga menyatakan standar penahanan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sama dengan tahanan lainnya. 

Putri Candrawathi diketahui mulai ditahan hari ini, Jumat (30/9/2022) setelah memenuhi wajib lapor. 

"Saya kira, untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan. Apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob, saya kira standarnya tetap sama," ujar Sigit kepada wartawan.

Selain itu, kepolisian berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan pekan depan. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral