news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ayah Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / viva

Ayah Brigadir J Harap Sidang Ferdy Sambo Cs Dilaksanakan Terbuka Agar Masyarakat Luas Menyaksikan

Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J Harap Sidang Ferdy Sambo Cs Dilaksanakan Terbuka: Agar Masyarakat Luas Menyaksikan, dibuka seterang-terangnya, Jumat 30/9/2022
Jumat, 30 September 2022 - 15:45 WIB
Reporter:
Editor :

"Dan nanti pada saat sidang pertama kali, horas bangso batak, pemuda batak bersatu ditambah dengan ormas lainnya akan me-merah putihkan dari sabang sampai merauke." ucapnya dikutip dari Kabar Petang tvOne, pada kamis (29/9).

Ketua tim Pengacara Keluarga Brigadir J ini menerangkan proses hingga berkas perkara bisa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

"Kemudian hari minggu saya bersama penyidik tipidum Polri turun ke jambi, tepatnya di Polda Jambi. Menghadirkan 11 orang saksi untuk melengkapi berkas penyidik, sesuai P19 nya penuntut umum."

"Maka karena sudah berhasil melengkapi dari 11 saksi ini, maka waktu itu saya katakan, hari senin kami daftarkan ini segera ke Kejaksaan Agung," ungkapnya.

Lebih lanjut, Pengacara yang dikenal lantang ini mengatakan bahwa kemudian paling lambat selasa atau rabu ini sudah P21, jadi artinya sudah sesuai rancangan kita. sehinga setelah P21, terbukti perkataan jaksa agung semalam. Maka segera  akan dilakukan P21 tahap 2.

Kamaruddin menjelaskan soal P21 tahap 2 adalah "Barang bukti berikut tersangkanya, termasuk berkasnya diberikan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, kemudian segera setelah itu, maka berkas akan dilimpah ke kejaksaan berikut dengan surat dakwaannya

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
  
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
    
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.  

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral