- tim tvOnenews/Bagas
Vera Simanjuntak Akhirnya Buka Suara: Saya Tidak Yakin Pelecehan itu Terjadi, Ungkap Dari Awal Penuh Skenario
Vera Simanjuntak juga menjadi salah satu saksi yang akan hadir di persidangan, karena menjadi orang terakhir yang diketahui berkomunikasi dengan Brigadir J sebelum meregang nyawa.
Bahkan, Vera menjadi tempat curhat oleh Brigadir Yoshua saat menceritakan peristiwa pengancaman
Kekasih Brigadir Yoshua yang diberitakan akan segera menikah jika Brigadir J masih hidup, Vera secara tegas menuturkan ketidayakinan-nya terkait kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi
"Saya tidak yakin pelecehan itu terjadi," pungkasnya.
Diketahui, sebelum meninggal Brigadir J terlebih dahulu diancam akan dibunuh dan menurut Kamaruddin itu menjadi suatu bagian dari rentetan perencanaan pembunuhan terhadap kliennya, hal itu disampaikan Brigadir J kepada sang kekasih, Vera Simanjuntak.
"Tanggal 21 juni tuh ada masalah, tapi dia (Brigadir J) tidak cerita. tapi kalau mengenai ancaman tuh tanggal 7 juli." terang Vera.
Diketahui Brigadir Yoshua dan Vera Simanjuntak telah berpacaran selama kurang lebih delapan tahun, dimulai sejak pada tahun 2014 lalu.
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Update terbaru berkas kelima tersangka telah dinyatakan lengkap, setelah sempat dikembalikan Kejagung untuk diperbaiki oleh Polri. Untuk selanjutnya Ferdy Sambo cs akan disidang.