- tim tvOnenews/Bagas
Tampil ke Publik, Vera Simanjuntak Ungkap Ketakutan: Dari Awal Penuh Skenario, Semoga Tidak Terulang
Bahkan, Vera menjadi tempat curhat oleh Brigadir Yoshua saat menceritakan peristiwa pengancaman pembunuhan yang dialaminya dari Kuat Ma'ruf.
Vera pun menyebutkan siap untuk hadir di persidangan dan telah menyiapkan semuanya untuk menyampaikan segala yang diketahui-nya pada hakim.
"Iya, saya akan menyampaikan sesuai dengan apa yang terkait dengan saya di persidangan.
Diketahui, sebelum meninggal Brigadir J terlebih dahulu diancam akan dibunuh dan menurut Kamaruddin itu menjadi suatu bagian dari rentetan perencanaan pembunuhan terhadap kliennya, hal itu disampaikan Brigadir J kepada sang kekasih, Vera Simanjuntak.
"Tanggal 21 juni tuh ada masalah, tapi dia (Brigadir J) tidak cerita. tapi kalau mengenai ancaman tuh tanggal 7 juli." terang Vera.
Diketahui Brigadir Yoshua dan Vera Simanjuntak telah berpacaran selama kurang lebih delapan tahun, dimulai sejak pada tahun 2014 lalu.
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Update terbaru berkas kelima tersangka telah dinyatakan lengkap, setelah sempat dikembalikan Kejagung untuk diperbaiki oleh Polri. Untuk selanjutak Ferdy Sambo cs akan disidang.
Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)