Sumber :
- Kolase tvonenews.com
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Belum Juga Ditentukan, Ini Kata Kombes Nurul Azizah
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan hingga kini belum disidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait dugaan obstruction of justice
Senin, 26 September 2022 - 22:50 WIB
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. (ree/ind/raa/mut)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
(lpk/mut)