news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mendiang Brigadir Yoshua Hutabarat dan Martin Lukas Simanjuntak (Pengacara Keluarga Brigadir J)..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Pengacara Brigadir J Jawab Soal Potensi Perubahan Keterangan Ringankan Hukuman Tersangka: Dia Penentu Kematian Brigadir J

Martin Lukas Simanjuntak selaku Pengacara Brigadir J Jawab Soal Potensi Perubahan Keterangan Ringankan Hukuman Tersangka: Dia Penentu Kematian Brigadir J,(22/9)
Kamis, 22 September 2022 - 09:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh atasannya sendiri yakni Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Adapun kini Pengacara Brigadir J jawab soal potensi perubahan keterangan ringankan hukuman tersangka yang terjerat, Kamis (22/9/2022).

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan. 

Pengacara Brigadir J Jawab Soal Potensi Perubahan Keterangan Ringankan Hukuman Tersangka: Dia Penentu Kematian Brigadir J..

Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir J. (ist)

Martin Lukas Simanjuntak selaku Pengacara keluarga Brigadir J menerangkan beberapa hal terkait keadilan buat mendiang Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ditanyakan oleh host tvone mengenai apakah adanya potensi dari keterangan para tersangka atau pun saksi, dari kata menembak dan membunuh, dapat meringankan hukuman dari beberapa tersangka.

"Pertama-tama harus kita flachback dulu bahwa Ferdy Sambo bisa jadi tersangka, itu awal mulanya ada keterangan saksi yang ada di TKP 

Keterangan atau pun perubahan dari saksi Bharada Eliezer itulah yang akhirnya dengan didukung barang bukti lain, akhirnya menetapkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Lebih lanjut, Martin mengatakan bahwa dari keempat orang tersangka,"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal itu sudah firm mereka mengatakan bahwa memang mereka khusunya Ricky Rizal dan Bharada Eliezer ini disuruh untuk menembak oleh Ferdy Sambo. Satu jam atau satu setengah jam sebelum kejadian ya sekitar setengah 4 sore di Jalan Saguling." jelasnya.

Atas dasar itu, Tim Pengacara Brigadir J mengatakan bahwa ini telah memenuhi unsur keterangan dan membukti Ferdy Sambo tersangka.

"Lalu mengenai menembak dan membunuh, kita sudah dewasa ya. Dalam artian begini, ketika dampak dari peluru 9mm yang biasa dipakai untuk menegakkan hukum ini,  

Tentunya ketika terkena badan manusia ya, itu dampaknya bukan hanya iseng-iseng ya. Seperti anak kecil main tembak-tembakan peluru plastik, Tentunya ketika seseorang menyuruh untuk menembak, dia sudah tahu bahwa itu memungkinkan untuk membunuh atau mematikan dari yang ditembak.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral