Article Article
Mendiang Brigadir Yoshua Hutabarat dan Martin Lukas Simanjuntak (Pengacara Keluarga Brigadir J)..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Pengacara Brigadir J Jawab Soal Potensi Perubahan Keterangan Ringankan Hukuman Tersangka: Dia Penentu Kematian Brigadir J

Martin Lukas Simanjuntak selaku Pengacara Brigadir J Jawab Soal Potensi Perubahan Keterangan Ringankan Hukuman Tersangka: Dia Penentu Kematian Brigadir J,(22/9)
Kamis, 22 September 2022 - 09:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh atasannya sendiri yakni Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Adapun kini Pengacara Brigadir J jawab soal potensi perubahan keterangan ringankan hukuman tersangka yang terjerat, Kamis (22/9/2022).

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan. 

Pengacara Brigadir J Jawab Soal Potensi Perubahan Keterangan Ringankan Hukuman Tersangka: Dia Penentu Kematian Brigadir J..

Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir J. (ist)

Martin Lukas Simanjuntak selaku Pengacara keluarga Brigadir J menerangkan beberapa hal terkait keadilan buat mendiang Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ditanyakan oleh host tvone mengenai apakah adanya potensi dari keterangan para tersangka atau pun saksi, dari kata menembak dan membunuh, dapat meringankan hukuman dari beberapa tersangka.

"Pertama-tama harus kita flachback dulu bahwa Ferdy Sambo bisa jadi tersangka, itu awal mulanya ada keterangan saksi yang ada di TKP 

Berita Terkait

1
2 3 4 5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:16
00:57
02:02
07:56
03:45
01:52

Viral