- Kolase tvonenews.com
Respons Tegas Pengacara Brigadir J Soal Pernyataan Komnas HAM Perintah Menembak bukan Membunuh: Statement Keliru!
Jakarta - Lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang masih berjalan, usai penetapan lima tersangka. Adapun kini respon tegas Pengacara Brigadir J soal pernyataan Komnas HAM perintah menembak bukan membunuh: Statement keliru, Kamis (22/9/2022).
Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan dan pernyatan dari Komnas HAM.
Respon Tegas Pengacara Brigadir J Soal Pernyataan Komnas HAM Perintah Menembak Bukan Membunuh: Statement keliru..
Pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang menyatakan terkait perintah penembakan terhadap Brigadir J yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Taufan menyebutkan bahwa perintah yang datang dari Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Bharad E hanya sebatas menembak, dan bisa saja tidak termasuk untuk membunuh Brigadir Yoshua.
Pengacara Brigadir J angkat bicara soal pernyataan Komnas HAM