news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Brigjen Hendra Kurniawan segera jalani sidang kode etik.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Para Loyalis Ferdy Sambo Satu Persatu Dijatuhkan PTDH, Giliran Brigjen Hendra Kurniawan Akan Jalani Sidang Kode Etik dalam Waktu Dekat

satu persatu anggota Polri yang terlibat dalam obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir J mulai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Selasa, 13 September 2022 - 19:05 WIB
Editor :

Jakarta - Pada pemberitaan sebelumnya, satu persatu anggota Polri yang terlibat dalam obstruction of justice pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dimulai oleh tersangka utama dalam kasus tersebut, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai otak dari kasus yang telah menyita perhatian masyarakat selama lebih dari dua bulan terakhir.

Sidang berikutnya diikuti oleh 3 tersangka yang terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. 

Ketiganya yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Arif Rahman Arifin yang telah dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Jadwal Sidang KKEP Brigjen Hendra Kurniawan

Diketahui, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjadwalkan ulang sidang terhadap ketiga tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ketiga tersangka tersebut yaitu mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman serta eks Kasubdit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto. 

“Informasi dari Propam Insya Allah minggu depan (sidang KKEP tiga tersangka). Ini sambil nunggu updatenya lagi,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikutip dari VIVA, pada Selasa (13/9/2022).

Pihaknya tidak menjelaskan secara pasti kapan juga alasan mengapa pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga orang tersangka tersebut mundur. 

“Itu Propam yang jadwalkan,” ujarnya.

Brigjen Hendra Termasuk dalam Kelompok Obstruction of Justice

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di rumahnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022). 

Sehingga sampai saat ini, katanya, secara total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral