- ANTARA
3 Nama Ini Diajukan ke Mendagri untuk Maju Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.
Ada pun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
Selain itu harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Seperti, membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul.
Berikut daftar nama usulan Pj Gubernur DKI Jakarta dari setiap fraksi:
Fraksi PDI Perjuangan
1. Drs. Heru Budi Hartono
2. H. Marullah Matali
3. Dr. Drs. Bahtiar, M.Si
Fraksi Gerindra
1. Juri Ardiantoro
2. H. Marullah Matali
3. Drs. Heru Budi Hartono
PKS
1. Dr. Drs. Bahtiar, M.Si
2. H. Marullah Matali
3. Drs. Heru Budi Hartono