Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat meluncurkan aplikasi ASAP Digital Nasional di Jakarta, Rabu (15/9/2021)..
Sumber :
  • ANTARA

Polri Luncurkan Aplikasi "ASAP Digital Nasional"

Rabu, 15 September 2021 - 13:52 WIB

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi Sistem Analisis Pencegahan atau "ASAP Digital Nasional" berfungsi sebagai alat pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

"Dengan aplikasi ini bisa melihat dan mengetahui secara 'realtime', apakah 'hot spot', 'fire spot', sehingga kemudian kita langsung teruskan ke anggota untuk datang cepat ke titik itu untuk melakukan pengamanan," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu.

Peluncuran aplikasi "ASAP Digital" dihadiri langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, serta Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Acara peluncuran juga dihadiri secara daring oleh Menkopolhukam Mahfud MD, serta seluruh Polda di Indonesia.

Kapolri menjelaskan, aplikasi ASAP Digital Nasional merupakan penggabungan dan penyempurnaan dari aplikasi-aplikasi serupa yang ada di kementerian/lembaga maupun BUMN, disatukan menjadi satu sistem pengawasan dalam rangka pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara lebih cepat.

Kehadiran aplikasi ASAP Digital Nasional ini, kata Sigit, diharapkan upaya Polri untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa dilakukan lebih cepat.

"Dengan aplikasi ini bisa dilakukan langkah lanjut untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yang tertangkap tangan melakukan pembakaran, perambahan atau pembalakkan liar melalui aplikasi tersebut," kata Sigit.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengapresiasi langkah Kapolri meluncurkan aplikasi ASAP Digital Nasional yang menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia, dan pembuktian bahwa persoalan karhutla di Tanah Air ditangani dengan baik. Aplikasi itu dinilai penting bagi agenda nasional untuk Karhutla, dan bersifat permanen untuk kelembagaan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral