news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Orang Tua Korban Penganiayaan Santri, Albar Mahdi.
Sumber :
  • Viva.co.id

Satu Pelaku Lagi Jadi Tersangka, Ini 4 Perkembangan Terbaru Kasus Penganiayaan Santri Gontor

Albar Mahdi (AM) seorang santri tewas setelah mengikuti acara perkemahan sekolah di Ponpes Gontor diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh senior santri.
Selasa, 13 September 2022 - 14:29 WIB
Editor :

Ponorogo, Jawa Timur - Tewasnya seorang santri akibat adanya perlakuan senioritas di salah satu pondok pesantren ternama di Indonesia masih belum berakhir.

Korban tewas bernama Albar Mahdi (AM) asal Palembang, Sumatera Selatan seorang santri bersekolah di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM tewas diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh senior santri saat acara perkemahan.

Demi menuntut keadilan untuk anak tercintanya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan melanjutkannya ke ranah hukum.

Kini pihak kepolisian telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan senior santri Ponpes Gontor, mengakibatkan tewasnya Albar Mahdi

Inilah 4 update terbaru kasus penganiayaan santri gontor yang diduga tewas akibat perbuatan seniornya.

Kepolisian Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan 

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Albar Mahdi (17) yang menyebabkan meninggal dunia setelah mengikuti acara perkemahan.

Korban merupakan santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. 

Kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian merupakan santri senior dari Ponpes yang sama dengan Albar Mahdi. 

Mereka adalah MFA (18), warga Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung. 

“(MFA dan IH) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo, pada Senin (12/9/2022).


Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo. (Ist)

Pihaknya menjelaskan ditetapkannya kedua tersangka tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang terdapat di kompleks Ponpes Gontor. 

Selain itu disertai oleh sejumlah saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Total korban tiga orang,” ungkap Catur.

Kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.

“Sanksi di sini tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” katanya.

Beasiswa Pendidikan dari Pimpinan Ponpes Gontor Untuk Adik Albar Mahdi

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral