Puan Maharani.
Sumber :
  • Instagram @puanmaharaniri

Marak Kasus Kebocoran Data, Puan Maharani Minta Pemerintah Segera Gelar Audit Keamanan Siber

Selasa, 13 September 2022 - 09:13 WIB

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani minta pemerintah segera menggelar audit keamanan siber di seluruh kementerian dan lembaga negara.

Menurutnya, ini merupakan salah satu tindakan untuk mengatasi kebocoran data milik kementerian atau lembaga maupun sejumlah tokoh.

Pasalnya, ada banyak kebocoran data yang disebarkan ke publik oleh peretas belakangan ini.

“DPR RI meminta pemerintah untuk segera menggelar audit keamanan siber di seluruh kementerian dan lembaga negara,” ujar, Selasa (13/9/2022), melalui keterangan resminya.

Puan mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjelaskan ke publik terkait peretasan data milik kementerian atau lembaga.

Dia berharap BSSN dan kementerian atau lembaga terkait bisa menghentikan serangan siber yang terjadi.

“Audit keamanan siber wajib dilakukan setelah banyaknya kasus kebocoran data di Indonesia,” katanya.

Puan menyayangkan disrupsi digital yang tidak diimbangi dengan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Baginya, ini sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia.

“Seharusnya PSE melakukan pengamanan termasuk dengan menggunakan enkripsi untuk data pribadi masyarakat. Kebocoran data yang dialami kementerian maupun lembaga negara tentu berdampak besar,” ungkapnya.

Dia khawatir kebocoran data pribadi bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terlebih lagi tantangan keamanan siber di masa depan akan semakin tinggi di mana layanan dan transaksi secara digital akan dominan dilakukan dalam pelayanan publik.

“Maka perlu segera dilakukan pembenahan sistem di kementerian dan lembaga negara terkait keamanan siber,” ucapnya.

Di sisi lain, DPR RI terus berupaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah selesai dalam pembahasan tingkat I.

Ia menyebut RUU PDP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang dalam waktu dekat.

Dengan demikian, payung hukum PDP bisa menjadi landasan bagi negara untuk mengatur PSE agar bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola secara optimal.

“Dengan adanya payung hukum PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antar-bangsa dengan optimal karena perlindungan data pribadi kini sudah menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia. Apalagi RUU PDP mengatur hak kepemilikan data, pengendali data dan perusahaan yang memanfaatkan data," pungkasnya. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral