Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi diwawancarai wartawan terkait penentuan usulan tiga nama Penjabat Gubernur DKI di gedung DPRD DKI, Senin (12/9/2022)..
Sumber :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Calon Pj Gubernur DKI Jakarta akan Dipilih DPRD DKI dari Tiga Nama Terbanyak

Senin, 12 September 2022 - 18:45 WIB

Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengajukan nama-nama usulan calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI kepada Kementerian Dalam Negeri berdasarkan tiga nama terbanyak yang muncul dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Selasa (13/9/2022).

"Tinggal dihitung saja paling tertinggi, itu yang kami serahkan ke Kemendagri," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Senin (12/9/2022).

Mekanisme tersebut diputuskan dalam Rapimgab pertama yang diadakan pada Senin siang.

Adapun skemanya, sembilan fraksi di DPRD DKI masing-masing menyetorkan tiga nama berbeda sehingga total ada 27 nama. Tiga nama tersebut dimasukkan ke dalam amplop dan baru dibuka pada Rapimgab kedua pada Selasa (13/9/2022).

Setelah itu, nama-nama dari sembilan fraksi tersebut kemudian dihitung sehingga muncul tiga nama terbanyak yang muncul di Rapimgab DPRD DKI.

Prasetio menambahkan, dalam Rapimgab pertama ini, lima pimpinan DPRD DKI tidak jadi mengirimkan tiga nama usulan calon Pj Gubernur DKI .

Sebelumnya, usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, tiga nama juga bisa diusulkan dari lima pimpinan dewan sehingga total menjadi 42 nama.

"Karena kami ini kan anggota fraksi, tidak jadi (ikut mengirimkan tiga nama). Jadinya hanya 27 nama," katanya.

Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani menambahkan, apabila dalam penghitungan itu ada nama dengan jumlah yang seimbang, mereka akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.

"Itu kesepakatan saja, musyawarah mufakat," kata Rani.

DPRD DKI akan mengumumkan kepada media tiga nama yang diusulkan itu setelah Rapimgab kedua pada Selasa (13/9/2022) setelah Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

DPRD DKI akan menyerahkan tiga nama usulan calon Penjabat Gubernur DKI itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum 16 September 2022.

Akan Ditentukan Besok

DPRD DKI membahas mekanisme pengusulan tiga nama yang diajukan menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).

"Ada dua Rapimgab hari ini sekali dan tanggal 13 September setelah rapat paripurna," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).

Ia mengharapkan proses pengusulan tiga nama itu sebagai bentuk transparansi.

Sebelum membahas mekanisme, DPRD DKI mengadakan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) yang menyepakati pengusulan tiga nama itu dilakukan melalui Rapimgab.

Wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu berencana mengadakan Rapimgab yang membahas mekanisme pengusulan tiga nama itu secara tertutup.

Setelah Rapimgab yang membahas mekanisme pengusulan tiga nama, DPRD DKI mengadakan Rapimgab yang membahas penentuan tiga nama pada Selasa (13/9), guna diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Ada pun hasil Rapimgab membahas mekanisme pengusulan tiga nama kandidat Pj Gubernur oleh setiap fraksi DPRD DKI Jakarta.

"Besok menyerahkan tiga nama dari 9 fraksi jadi 27 orang dan karena kami sebagai pimpinan dewan, kita serahkan semua fraksi itu menentukan siapa 3 orang tersebut," jelas Prasetyo.

Rapimgab penentuan itu rencananya diadakan setelah Rapat Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

Sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri, DPRD DKI diberikan kesempatan mengusulkan tiga nama yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Nantinya, sembilan fraksi di DPRD DKI akan menyetorkan masing-masing tiga nama bakal calon penjabat gubernur DKI.

Selain dari DPRD DKI, tiga nama lainnya juga diusulkan Kementerian Dalam Negeri sehingga nantinya ada enam nama calon yang diusulkan kepada Presiden RI.

Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Riza Patria akan selesai menjabat pada 16 Oktober 2022. (ags/ebs/ant/mut)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral